Reporter: Dimas Andi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru terkait pengenaan dan perhitungan pajak penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Regulasi anyar ini turut mendapat tanggapan dari sejumlah pelaku usaha, termasuk PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA).
Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN dan PPh terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer yang mulai berlaku per 1 Februari 2021 besok.
Head of Legal & Corporate Secretary Erajaya Swasembada Amelia Allen menyampaikan, pada dasarnya pihaknya masih melakukan kajian terhadap PMK terbaru ini. Alhasil, ERAA belum bisa memastikan seperti apa dampak aturan tersebut bagi kelangsungan bisnis distribusi pulsa atau voucer. “Namun, tentu saja kami akan mengikuti peraturan yang dibuat pemerintah,” imbuh dia, Sabtu (30/1).
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan klarifikasi atas PMK tersebut. Dia menegaskan bahwa aturan tersebut diberikan untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan PPN dan PPh.
Baca Juga: Pemerintah akan pungut pajak penjualan pulsa, kartu perdana, juga token listrik
Pengenaan pajak berupa PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik, serta voucer sebelumnya sudah berlaku, sehingga tidak ada jenis dan objek pajak baru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama juga menyatakan bahwa ketentuan PMK terbaru ini tidak mempengaruhi harga pulsa atau kartu perdana, token listrik, maupun voucer.
Terkait pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN berlaku sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi.
Baca Juga: Simak respon operator telekomunikasi soal PPN dan PPh pulsa dan kartu perdana
Untuk token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, dan bukan atas nilai token listriknya.
Adapun untuk voucer, PPN dikenakan atas jasa pemasaran voucer berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual vouver, bukan atas nilai voucer itu sendiri.
Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 PMK tersebut untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor dan PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran atau penjualan token listrik dan voucer merupakan pajak yang dipotong di muka dan tidak bersifat final.
Baca Juga: Sri Mulyani: Tidak ada pajak baru untuk pulsa, token dan voucer!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News