kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenko Maritim: Akan ada peringatan keras ke PLN jika terbukti melanggar


Selasa, 09 Juni 2020 / 20:30 WIB
Kemenko Maritim: Akan ada peringatan keras ke PLN jika terbukti melanggar
ILUSTRASI. Simulasi Tarif PLN


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Pratama Guitarra

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tak segan-segan memberikan peringatan keras kepada PT PLN (Persero).

Peringatan itu akan meluncur apabila PLN melakukan pelanggaran atas melonjaknya tagihan listrik pelanggan yang dibayar pada Juni 2020 ini.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi akan melakukan investigasi atas meledaknya tagihan listrik pelangggan PT PLN.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Maritim dan Investasi, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya menerima pengaduan dari masyrakat terkait dengan lonjakan tagihan listrik.

Baca Juga: PLN klaim selesai tangani 92,6% aduan pelanggan terkait tagihan listrik PLN klaim selesai tangani 92,6% aduan pelanggan terkait tagihan listrik

Pengaduan tersebut dapat dikirimkan melalui alamat email pengaduanenergi@maritim.go.id. Setelah pengaduan diterima, Kemenko Maritim dan Investasi pun akan membentuk tim untuk melakukan investigasi hal ini.  

"Jadi kalau ada kasus seperti ini lapor saja ke sana, setelah jumlahnya cukup saya akan kirim tim untuk investigasi, double check apakah PLN yang bohong atau masyarakat yang bohong," ujarnya dia dalam video conference, Selasa (9/6).

Dia mengatakan, bila PLN terbukti melakukan pelanggaran, maka Kemenko Maritim dan Investasi akan memberikan peringatan keras agar PLN memperlakukan konsumen dengan baik.

Baca Juga: Pengembangan energi terbarukan tetap perlu dilakukan meski ada pandemi corona Pengembangan energi terbarukan tetap perlu dilakukan meski ada pandemi corona

Beberapa hari yang lalu, pelanggan PLN memang mengeluhkan adanya lonjakan tagihan listrik. Bahkan tagihan tersebut ada yang meningkat sampai 100%.

Sebelumnya PLN sudah menjelaskan lonajkan tagihan listrik tersebut disebabkan adanya peningkatan konsumsi listrik akibat kebijakan work from home (WFH) dan PSBB. Akibat WFH dan PSBB juga, PLN memutuskan untuk menggunakan skema penghitungan tagihan listrik dari tagihan 3 bulan sebelumnya.

Adapun PLN juga mengatakan ada 4,3 juta pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan listrik di atas 20% pada Juni 2020. Dari jumlah tersebut ada 2,4 juta pelanggan yang mengalami kenaikan listrik di atas 20% hingga 50% dan hanya 6% yang pelanggan yang mengalami kenaikan 200%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×