kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkominfo ingatkan larangan telepon di pesawat


Jumat, 07 Juni 2013 / 11:35 WIB
Kemenkominfo ingatkan larangan telepon di pesawat
ILUSTRASI. An aerial view shows residential buildings at the construction site of Evergrande Cultural Tourism City. REUTERS/Xihao Jiang


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan telepon seluler (ponsel) di atas pesawat udara. Pernyataan ini menyusul insiden yang terjadi antara pramugari Sriwijaya Air dan seorang pejabat di Bangka Belitung, Kamis (6/6).

"Peringatan dari Kementerian Kominfo ini bukan sekali ini saja dipublikasikan, namun sudah berulang kali disampaikan kepada publik," kata juru bicara Kemenkominfo Gatot S Dewa Broto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/6).

Larangan ini diatur dalam instruksi Direktur Keselamatan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara melalui suratnya No AU/4357/DKP.0975/2003 tentang larangan penggunaan hand phone di dalam pesawat udara.

Dasar pelarangan ini adalah studi yang dilakukan otoritas penerbangan Amerika Serikat (FAA) sejak 1991. Menurut FAA, peralatan elektronik yang portabel seperti telepon genggam, televisi, dan radio berpotensi mengganggu peralatan komunikasi dan navigasi pesawat udara. Semua peralatan tersebut sama-sama dirancang untuk mengirim dan menerima gelombang sinyal. Pada radio FM misalnya, oscillator frekuensi di dalam radio yang mendeteksi gelombang FM mengganggu secara langsung sinyal navigasi gelombang VHF pesawat udara.

Ketentuan sanksi mengenai pelanggaran penggunaan frekuensi atau penggunaan peralatan tak sesuai peruntukannya diatur dalam UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari denda hingga pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Dengan demikian, Kementerian Kominfo tidak ada ampun sedikit pun terhadap pelanggaran yang dimaksud, apalagi hingga menyebabkan korban jiwa," tegas Gatot.
 
Meskipun sejauh ini tidak ada fakta yang dapat membuktikan bahwa pelanggaran interferensi frekuensi radio menyebabkan kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa, ujar Gatot, kementeriannya tetap akan sangat ketat mengawasi persoalan ini. Dia mengatakan pengawasan tersebut tak harus menunggu keluhan dari otoritas bandara. "Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit," ujarnya. (TribunNews/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×