kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Telkomsel: Larangan penjualan SIM Card aktif perkuat ekosistem telekomunikasi


Minggu, 18 Juli 2021 / 18:37 WIB
Telkomsel: Larangan penjualan SIM Card aktif perkuat ekosistem telekomunikasi
ILUSTRASI. Logo Telkomsel baru


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Telkomsel mendukung langkah Pemerintah dalam pengaturan penjualan kartu perdana SIM (Subscriber Identity Module) alias SIM Card. Dalam hal ini pemerintah melarang distributor, agen, outlet, pelapak, hingga perorangan untuk menjual SIM Card dalam keadaan aktif.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Beleid itu dimaksudkan untuk mencegah peredaran ilegal serta penggunaan identitas secara tidak benar. 

Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin bilang, aturan tersebut diharapkan bisa memperkuat perlindungan data masyarakat agar terhindar dari penyalahgunaan. Sehingga bisa semakin memperkuat ekosistem industri telekomunikasi di Indonesia. 

Baca Juga: XL Axiata: Larangan penjualan SIM card aktif penting untuk perlindungan keamanan data

"Telkomsel sebagai operator telekomunikasi digital terdepan yang berlisensi, sepenuhnya mendukung dan melaksanakan kewajiban peredaran dan penjualan kartu perdana dalam kondisi tidak aktif sesuai dengan ketentuan PM No. 5 Tahun 2021," ungkap Denny saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (17/7).

Dia menambahkan, sejak diberlakukannya aturan mengenai registrasi prabayar hingga kebijakan turunan yang mengikutinya, Telkomsel secara konsisten telah melakukan sosialisasi ke seluruh ekosistem yang ada di lingkup bisnis perusahaan. Mulai dari karyawan, mitra distributor, mitra reseller (baik modern maupun traditional channel), hingga masyarakat dan pelanggan. 

Telkomsel menerapkan aturan distribusi kartu perdana yang disesuaikan dengan kebijakan dari pemerintah, dengan memastikan bahwa kartu perdana Telkomsel hanya dapat dinikmati setelah pelanggan melakukan registrasi sesuai tata cara yang berlaku.

Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan dengan mengirimkan data kependudukan secara benar dan berhak kepada Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk diverifikasi. "Untuk setiap data yang terverifikasi di Dukcapil, layanan prabayar Telkomsel pada kartu perdana selanjutnya baru dapat dinikmati oleh pelanggan," sambung Denny.

Baca Juga: Pemerintah larang jual SIM card aktif, pelanggar akan ditindak tegas

Dia pun memastikan seluruh standar dan prosedur operasional  diterapkan mulai dari tahap awal penyediaan layanan hingga distribusi ke tingkat reseller, sehingga produk kartu prabayar Telkomsel tidak ada yang dalam kondisi aktif. Telkomsel pun menyediakan layanan SMS untuk pengaduan jika pelanggan merasakan ada upaya atau potensi penipuan dengan penyalahgunaan layanan prabayar.

Pelanggan dapat menghubungi layanan call center 24 jam dengan menghubungi 188, mengirimkan SMS pengaduan yang dikirimkan ke 1166 secara gratis dengan format Penipuan#No. MSISDN Penipu#Isi SMS Penipuanan, atau menghubungi melalui chatting dengan asisten virtual di media sosial Telkomsel, dan melalui email cs@telkomsel.co.id.

"Sebagai bentuk pelaksanaan good corporate governance, Telkomsel juga siap berkoordinasi jika sudah ada permohonan tindak lanjut secara resmi dari aparat penegak hukum sesuai dengan laporan yang diajukan oleh masyarakat dan melakukan blokir sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Denny.

Sebagai informasi, saat ini Telkomsel melayani lebih dari 164 juta pelanggan yang tersebar hingga ke wilayah terdalam dan terluar Indonesia dengan dukungan lebih dari 234.000 BTS.

Selanjutnya: Aspimtel: Industri infrastruktur dan menara telko menjadi landasan era digital dan 5G

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×