Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama Online Travel Agent (OTA) sedang mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) untuk memastikan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui platform digital mengantongi perizinan berusaha. Pengusaha yang bergerak di bidang hotel dan pariwisata menyambut tata kelola perizinan tersebut.
Sistem API sedang dalam tahap pengembangan internal sebelum kemudian dikembangkan bersama OTA mitra yang akan terhubung untuk proses integrasi. Dalam rencana implementasinya, OTA akan mewajibkan pelaku usaha untuk mengisi tiga data utama.
Pertama, Nomor Induk Berusaha (NIB). Kedua, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Ketiga, Nomor Kegiatan Usaha (NKU). Data tersebut kemudian akan digunakan oleh OTA dan Kemenpar yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk melakukan verifikasi perizinan berusaha secara otomatis.
Baca Juga: Konektivitas Digital Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Apabila informasi yang disampaikan sesuai, pengelola akomodasi (merchants/hosts) dapat diverifikasi dan disetujui untuk beroperasi di platform OTA. Sebaliknya, apabila data tidak sesuai, pengajuan dapat ditolak atau tidak dapat dilanjutkan.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menargetkan sistem API dapat diluncurkan pada Juni 2027. Apabila sistem ini telah aktif beroperasi, pengelola OTA harus memastikan bahwa tidak ada lagi daftar akomodasi, properti, ataupun mitra yang dipasarkan tanpa memiliki NIB yang sah dan KBLI yang sesuai.
“Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat, memastikan bahwa semua pihak memiliki informasi yang tepat dan relevan, serta mendukung tampilan informasi akomodasi berizin (labeling) di platform OTA,” kata Widiyanti melalui keterangan tertulis pada Selasa (26/5/2026).
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyatakan bahwa PHRI menyambut langkah Kemenpar untuk menertibkan penyedia akomodasi melalui kerja sama dengan OTA. Penertiban ini akan menghapus (delisting) akun usaha yang tidak memiliki izin resmi penyedia akomodasi.
"Langkah Kemenpar ini akan memperjelas data penyedia akomodasi legal, membuat persaingan yang sehat, membantu peningkatan pendapatan daerah, meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jasa akomodasi," kata Hariyadi saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (28/5/2026).
Hariyadi menegaskan pentingnya peran dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendukung kebijakan ini. Perwakilan PHRI di daerah setempat siap bekerjasama dengan Pemda untuk melakukan pengawasan terhadap penataan izin usaha akomodasi.
"Kebijakan ini akan efektif bila Pemda melakukan pengawasan yang ketat dengan dibantu PHRI setempat," imbuh Hariyadi.
Baca Juga: Insentif EV Mundur, Industri Otomotif Khawatir Konsumen Tunda Pembelian
Dihubungi terpisah, Ketua Bidang Pariwisata Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Maulana Yusran sepakat bahwa peran Pemda sangat krusial untuk mengawasi perizinan akomodasi. Toh, Pemda akan menjadi pihak yang menerima manfaat ketika izin akomodasi wisata tertata.
Pasalnya, penataan izin akomodasi wisata akan membawa dampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perpajakan dan penyerapan tenaga kerja yang lebih optimal. Menurut Maulana, kontribusi dari pariwisata pada umumnya bisa menjadi tiga besar sektor penyumbang PAD terbesar jika dikelola secara optimal.
"Kami berharap apa yang dilakukan oleh Kemenpar ini bisa didukung oleh Pemda. Izin memang sentral melalui OSS, tapi kewenangan pengawasan ada di Pemda, dan mereka juga yang nanti akan menerima manfaatnya. Pemda harus serius dalam hal ini," tegas Maulana.
Dia berharap, penertiban izin usaha akomodasi ini akan menciptakan kondisi persaingan usaha yang lebih adil (level playing field) bagi pengusaha yang telah beroperasi secara legal sesuai ketentuan. Maulana menyoroti maraknya bisnis penginapan di rumah tinggal (homestay) serta vila yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Padahal, homestay dan vila memiliki kriteria tertentu sesuai dengan KBLI. "Usaha dan pembangunan akomodasi itu juga harus mengikuti kaidah-kaidah perizinan, tata ruang, dan aspek keberlanjutan. Tidak semua komersialisasi itu bagus. Untuk pribadi mungkin bagus, tapi buat lingkungan kan belum tentu, ini harus diperhatikan," tegas Maulana yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PHRI.
Maulana membeberkan bahwa penataan izin usaha akomodasi ini telah menjadi usulan PHRI sejak tahun 2017. Pada saat yang sama, PHRI kala itu juga menyoroti posisi platform OTA asing dalam ekosistem industri perhotelan dan pariwisata di Indonesia.
PHRI mendesak agar OTA asing tidak hanya mengeruk keuntungan dari pasar Indonesia, tetapi juga bisa menjaga persaingan usaha yang sehat. Menurut Maulana, OTA juga harus ikut bertanggung jawab untuk memasarkan akomodasi yang legal sesuai ketentuan.
Baca Juga: Insentif Kendaraan Listrik Ditunda, Aismoli Khawatir Penjualan Melambat
"Semua OTA harus comply (mematuhi ketentuan) dengan invetory-nya (akomodasi yang ditawarkan). Jadi jangan hanya membuat platform digital, tapi tidak memikirkan yang dijual itu inventory-nya sah atau nggak. Kalau itu kan berarti hanya berpikir secara bisnis, tapi tidak ikut membangun keberlanjutan pariwisata, quality tourism di Indonesia," tandas Maulana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













