kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Kemenperin akan rilis regulasi BBM mobil murah


Selasa, 01 Oktober 2013 / 18:49 WIB
ILUSTRASI. Petir menyambar di langit Jakarta, Jumat (20/5/2022). Badan Cuaca besok di Jabodetabek cerah berawan hingga hujan petir, menurut ramalan BMKG. ANTARA FOTO/Fauzan.


Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Perindustrian MS Hidayat akhirnya menanggapi polemik penggunaan bahan bakar minyak mobil murah alias LCGC (low cost green car).

Untuk itu, menurut Hidayat, Pemerintah akan segera merilis regulasi mengenai penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk mobil murah tersebut.

"Aturan ini untuk memperkuat permintaan kami agar LCGC menggunakan BBM sesuai ketentuan yang diatur pemerintah," kata Hidayat di Kantornya (1/10).

Hidayat menekankan agar para pengguna mobil LCGC mematuhi segala hal dalam penggunaan mobil tersebut, termasuk bahan bakar yang digunakan.

Pemerintah sendiri menganjurkan agar mobil LCGC menggunakan BBM non subsidi atau Pertamax ron 92.

Bagi para pengguna LCGC yang tidak menggunakan BBM sesuai ketentuan, maka Pemerintah berencana memberikan sanksi. Namun, sejauh ini belum jelas sanksi apa yang akan diberikan bagi para pelanggar ketentuan tersebut.

Ketika ditanya mengenai kapan akan dibuat regulasi yang mengatur penggunaan bahan bakar non subsidi itu, Hidayat belum bisa memastikan. “Secepatnya saja,” tutup dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×