Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih menunggu kepastian besaran insentif pembelian motor listrik yang akan diberikan pemerintah pada 2026. Pemerintah sebelumnya menyiapkan insentif Rp 3 juta per unit dengan anggaran Rp 3 triliun.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, besaran insentif tersebut masih mengikuti keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemenkeu akan menentukan skema insentif dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah.
“Insentif itu lebih banyak menunggu Peraturan Menteri Keuangan. Menteri Keuangan menetapkan insentif berdasarkan kemampuan fiskal,” kata Febri usai pemaparan IKI Agustus 2026 di Kantor Kemenperin, Senin (31/8/2026).
Setelah aturan dari Kemenkeu ditetapkan, Menteri Perindustrian akan menerbitkan aturan teknis mengenai pelaksanaan insentif tersebut.
Febri mengatakan, Kemenperin masih mempelajari skema yang paling tepat. Namun, ia menilai daya tarik insentif terhadap konsumen akan sangat bergantung pada besaran dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Insentif Motor Listrik Turun jadi Rp 3 juta Per Unit, Begini Efeknya ke Penjualan
Menurut dia, pengalaman program insentif motor listrik sebelumnya menunjukkan tingkat pemanfaatan meningkat ketika persyaratan pembelian diperlonggar.
“Dari pengalaman dulu, tingkat pemanfaatan insentif motor listrik itu meningkat ketika persyaratannya dilonggarkan,” ujar Febri.
Pada awal pelaksanaan, insentif motor listrik diberikan dengan sejumlah persyaratan, seperti ditujukan bagi kelompok tertentu. Belakangan, pemerintah memperluas akses dengan persyaratan yang lebih sederhana.
Febri optimistis permintaan motor listrik tetap memiliki ruang untuk tumbuh apabila pemerintah kembali memberikan insentif. Apalagi, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) berpotensi mendorong masyarakat beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.
“Ketika tarif listrik masih seperti saat ini tentu akan banyak (permintaan),” katanya.
Meski demikian, Kemenperin tidak hanya mempertimbangkan sisi permintaan. Pemerintah juga akan menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan di industri sepeda motor secara keseluruhan.
“Kalau Kementerian Perindustrian akan mengikuti itu dan akan menjaga keseimbangan supply demand di industri motor, tidak hanya motor listrik semuanya,” ujar Febri.
Kemenperin juga akan mempertimbangkan keberlanjutan investasi yang telah masuk ke subsektor industri sepeda motor.
Insentif Rp 3 juta dinilai kurang
Sebelumnya, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 3 triliun untuk program insentif pembelian motor listrik pada 2026. Besaran insentif ditetapkan Rp 3 juta per unit untuk motor listrik produksi dalam negeri.
Dengan anggaran tersebut, secara teoritis program dapat menopang pembelian hingga 1 juta unit motor listrik. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan realisasi penyerapan jauh di bawah angka tersebut lantaran kapasitas produksi nasional belum mencapai 1 juta unit.
Baca Juga: IESR Nilai Insentif Motor Listrik Rp3 Juta Belum Cukup Dorong Adopsi
“Saya pikir paling 100 ribu (unit motor listrik) sampai akhir tahun,” ujar Purbaya pada 20 Agustus 2026.
Jika penyerapan sekitar 100.000 unit, realisasi insentif secara kasar hanya sekitar Rp 300 miliar atau 10% dari total anggaran Rp 3 triliun.
Besaran Rp 3 juta per unit juga dinilai belum cukup kuat untuk mendongkrak permintaan motor listrik secara signifikan.
Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) sebelumnya menyebut besaran insentif akan berpengaruh terhadap keterjangkauan konsumen. Insentif Rp 3 juta dinilai memberikan dampak berbeda dibandingkan insentif Rp 5 juta atau Rp 7 juta.
Pakar Otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu juga menilai penurunan insentif dari Rp 5 juta menjadi Rp 3 juta berpotensi menekan daya tarik motor listrik.
Menurut Yannes, konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap harga awal, uang muka, dan cicilan bulanan. Selisih Rp 2 juta memang relatif kecil secara nominal, tetapi cukup berarti bagi rumah tangga pengguna sepeda motor.
Selain besaran insentif, pelaku industri juga menunggu kepastian waktu implementasi. Pemerintah sebelumnya menargetkan program insentif mulai berjalan paling cepat pada September 2026.
Keterbatasan waktu hingga akhir tahun dikhawatirkan mengurangi efektivitas program karena produsen dan konsumen membutuhkan waktu untuk proses administrasi serta sosialisasi.
Baca Juga: Insentif Motor Listrik Turun jadi Rp 3 juta Per Unit, Ini Respon Aismoli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














