kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.653   0,00   0,00%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Kemenperin Buka Suara Soal PHK di Pabrik Ban Hingga Alas Kaki


Minggu, 02 November 2025 / 20:25 WIB
Kemenperin Buka Suara Soal PHK di Pabrik Ban Hingga Alas Kaki
ILUSTRASI. Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif.


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sejumlah pabrik kembali mengemuka. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait dengan kabar PHK massal yang terjadi di beberapa sub sektor industri manufaktur.

Di antaranya adalah kabar terjadinya PHK yang menerpa pabrik ban untuk merek Michelin. Merespons hal ini, Kemenperin memberikan penjelasan terkait kabar PHK massal yang terjadi di salah satu perusahaan produsen ban di kawasan Cikarang.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menyampaikan bahwa Kemenperin sudah meminta penjelasan langsung ke pihak perusahaan. Tanpa merinci nama perusahaan yang dimaksud, Febri mengatakan dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyampaikan kondisinya saat ini sedang mengalami penurunan permintaan, sehingga berdampak terhadap penurunan produksi.

Hal tersebut memaksa perusahaan melakukan efisiensi, sehingga melakukan pengurangan pekerja. “Kami telah meminta klarifikasi kepada perusahaan mengenai isu PHK ini. Kami sampaikan bahwa setiap proses penyesuaian tenaga kerja harus mematuhi ketentuan hukum dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi,” ungkap Febri dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/11/2025).

Baca Juga: Tarif Trump Tekan Industri Sepatu, OPSI Minta Pemerintah Cegah PHK Massal

Febri menyampaikan, perusahaan ban ini berada di kawasan berikat sehingga hasil produksinya sebagian besar untuk diekspor. Salah satu negara tujuan ekspornya adalah Amerika Serikat.

Febri mengingatkan kepada pelaku industri untuk wajib mengikuti seluruh mekanisme ketenagakerjaan sebelum melakukan PHK. Termasuk konsultasi dengan serikat pekerja, penerapan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta pemenuhan hak-hak pekerja sesuai regulasi.

“Kami mendorong dialog tripartit antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja agar setiap keputusan diambil secara adil, terukur, dan mengedepankan kepentingan pekerja,” kata Febri.

Guna memastikan situasi berjalan kondusif, Kemenperin menyiapkan langkah-langkah pendampingan, seperti melakukan penilaian kondisi industri dan tenaga kerja bersama pihak terkait, menyusun program reskilling dan upskilling melalui Balai Diklat Industri (BDI) apabila dibutuhkan.

Baca Juga: Menko Airlangga Imbau Pengusaha Jangan PHK, Begini Kata Kadin

Febri memastikan, Kemenperin akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh proses berjalan transparan. “Kami mengimbau seluruh pihak untuk tidak berspekulasi sebelum proses verifikasi selesai," kata Febri.

Selain di industri ban, kabar PHK juga terjadi di industri alas kaki. Perusahaan sepatu untuk merek global seperti Nike dan Adidas dikabarkan hengkang dari Tangerang, Banten.

Merespons kabar tersebut, Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Rizky Aditya Wijaya mengungkapkan kondisi ini merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk melakukan relokasi. Perusahaan padat karya seperti di industri alas kaki mencari daerah dengan upah minimum yang lebih terjangkau. 

Dus, sejumlah perusahaan melirik daerah seperti di Jawa Barat bagian timur atau di Jawa Tengah untuk merelokasi pabriknya. "Mereka pindah ke arah tengah, belum ada informasi resmi, tapi biasanya di situ," kata Rizky.

Baca Juga: Kemenperin Buka Suara Soal Badai PHK, Singgung Residu Kebijakan Relaksasi Impor

Selanjutnya: Mayoritas Bank Catatkan Penurunan RoE, Siapa yang Paling Cuan?

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (3/11), Hujan Sangat Lebat di Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×