kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin dan Pemda bersinergi pulihkan aktivitas industri di masa pandemi


Minggu, 07 Juni 2020 / 20:09 WIB
Kemenperin dan Pemda bersinergi pulihkan aktivitas industri di masa pandemi
ILUSTRASI. Kawasan industri manufaktur.


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) aktif melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk bersama-sama memantau aktivitas sektor industri di tengah kondisi pandemi Covid-19. Hal ini, selain guna menjaga roda ekonomi tetap berjalan, juga memastikan perusahaan patuh terhadap protokol kesehatan.

“Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19, termasuk yang berada di lingkungan perusahaan industri atau kawasan industri," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Dody Widodo dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Minggu (8/6).

Baca Juga: Menperin: Harga gas US$6 per mmbtu bisa kurangi beban industri manufaktur

Dirjen KPAII menegaskan, sektor industri manufaktur siap memasuki era new normal untuk kembali memulihkan perekonomian nasional. Apalagi kita ketahui, industri manufaktur merupakan sektor yang menjadi salah satu penggerak utama bagi pertumbuhan ekonomi, ujarnya.

Kemenperin mencatat, sektor industri masih menjadi penyumbang paling besar terhadap struktur produk domestik bruto (PDB) nasional hingga 19,98% pada triwulan I tahun 2020.

Aktivitas industri memberikan multiplier effect yang luas bagi perekonomian, antara lain melalui peningkatan pada nilai tambah bahan baku, penerimaan devisa dari ekspor, dan penyerapan tenaga kerja, tutur Dody.

Oleh karena itu, guna mencegah penyebaran virus korona, perusahaan industri yang mendapat izin beroperasi diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh karyawannya yang bekerja, seperti menjaga jarak, menggunakan masker, serta berperilaku hidup bersih dan sehat.

Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang pada Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-2019.




TERBARU

[X]
×