Reporter: Agung Hidayat | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian tengah mempercepat beberapa tantangan yang dihadapi dalam membangun kawasan industri. Tantangan itu mulai dari proses penyiapan dokumen, lahan dan tata ruang, perizinan, kebutuhan infrastruktur, pengelolaan dan pencarian tenant, hingga menciptakan kenyamanan berusaha.
“Tantangan tersebut tentunya butuh langkah sinergi antara Kemenperin dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya, yang secara khusus mengawal percepatan pembangunan kawasan-kawasan industri,” kata Doddy Rahadi, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin dalam keterangan resminya, Rabu (19/2).
Misalnya, pada tantangan penyiapan dokumen perencanaan, Kemenperin telah membantu menyusun pedoman dokumen perencanaan kawasan industri, baik berupa masterplan, feasibility study, dan detail engineering design.
“Kemenperin juga melakukan pendampingan pada pemerintah daerah atau calon pengelola yang berniat menyusun dokumen perencanaan kawasan industri,” tutur Doddy.
Baca Juga: Kemenperin bidik investor potensial asal Korea Selatan
Kemudian, terkait tantangan lahan dan tata ruang, Kemenperin tengah menyusun pedoman Kawasan Peruntukan Industri dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat Provinsi maupun Kabupaten.
“Kemenperin terus mendorong pemerintah daerah untuk menyusun RTRW yang dapat mengakomodasi kepentingan kawasan industri,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Doddy, Kemenperin selalu melakukan pendampingan dan supervisi penyelesaian permasalahan lahan dan tata ruang dengan pihak-pihak terkait baik lintas kementerian atau lembaga, serta calon pengelola kawasan industri.