Reporter: Agung Hidayat | Editor: Yudho Winarto
Mengenai tantangan permasalahan perizinan, saat ini Kemenperin telah memiliki Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan kawasan industri baik terkait Izin Usaha dan Perluasan Kawasan Industri serta Rencana Kelola Lingkungan dan Rencana Pantau Lingkungan.
“Perizinan tersebut telah terpusat dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin. Kami juga selalu siap untuk mendampingi dan mensupervisi penyelesaian permasalahan perizinan kawasan industri,” papar Doddy.
Selanjutnya, Kemenperin memfasilitasi kebutuhan infrastruktur di luar dan dalam kawasan industri. Dalam hal ini, Kemenperin melakukan koordinasi untuk penyediaan infrastruktur di luar kawasan industri dengan kementerian terkait dan mendorong penerapan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Baca Juga: Bisnis pergudangan dan area industri di Banjarmasin mulai bangkit
“Untuk tantangan pengelola dan tenant, Kemenperin melakukan penerapan standar di tiap-tiap kawasan industri,” imbuhnya.
Selain itu, Kemenperin juga sering melakukan promosi investasi kawasan industri baik di dalam maupun luar negeri.
“Selanjutnya, untuk menjamin kenyamanan berusaha baik keamanan dan ketenagakerjaan, telah ditetapkan kawasan industri sebagai Objek Vital Nasional bidang Industri (OVNI) dan melakukan pendampingan investasi kepada pemerintah daerah,” tandasnya.