Reporter: Agung Hidayat | Editor: Yudho Winarto
Gaet investasi Korea
Pada kesempatan yang sama, Dirjen KPAII menyampaikan, pemerintah sedang gencar menarik investasi, terutama dari sektor industri, karena dinilai membawa dampak luas bagi perekonomian nasional.
Selama ini, dengan tumbuhnya industri, mampu memberikan efek positif seperti pada peningkatan penerimaan devisa dan penyerapan tenaga kerja.
“Guna mengakomodasi realisasi investasi tersebut, perlu dibangun kawasan industri. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, industri harus berada di dalam kawasan industri,” jelasnya.
Baca Juga: Indofarma Ingin Ajak Prinsipal Alkes Bangun Kawasan Industri Khusus
Korea Selatan merupakan salah satu investor potensial yang terus dibidik. Negeri Ginseng ini menempati ranking ketujuh dalam realisasi investasi asing di Indonesia sepanjang tahun 2019 dengan total nilai mencapai US$ 1,07 juta.
Penanaman modal tersebut, tersebar dalam lima subsektor industri terbesar, yakni industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia sebesar 19%, industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki (12%), serta industri karet, barang dari karet dan plastik (9%). Berikutnya, industri furnitur sebesar 8% serta industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional (5%).
Guna menarik investasi Korsel secara optimal, Kemenperin mengusulkan adanya peningkatan kerja sama melalui kerangka Indonesia – Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA).
Usulan itu, antara lain melakukan promosi ekspor di sektor industri otomotif, baja, petrokimia, tekstil, makanan dan minuman, serta elektronik.