Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yudho Winarto
“Ini membuktikan bahwa produk dalam negeri ternyata sudah memiliki kemampuan dan kualitas yang bisa memenuhi kebutuhan dari Kementerian Pertahanan dan Kementerian PUPR, tegas Agus.
Selanjutnya, per 7 Maret 2023, sudah terdapat 2.558 satuan kerja di K/L/PD yang telah melakukan penginputan detailing data kebutuhan produk dalam negeri dengan total nilai komitmen sebesar Rp134,03 triliun yang perlu segera dipenuhi oleh produsen dalam negeri.
“Selama tiga hari pelaksanaan business matching, nilai komitmen tersebut meningkat sebesar Rp53 triliun, setelah sebelumnya proses detailing juga dilakukan sejak awal Januari 2024, sebutnya. Dari data tersebut, konstruksi bangunan sipil jalan dan gedung perkantoran menjadi pengadaan yang paling banyak dibutuhkan oleh K/L/PD. Selain itu, juga terdapat senjata dan amunisi, bahan bakar, mesin keperluan khusus, serta bahan farmasi dalam negeri," ujarnya.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan masih terdapat potensi sebesar Rp1.294,21 triliun dalam pengadaan K/L/PD dan BUMN yang harus dikejar detailing data kebutuhan produk dalam negerinya.
Pihaknya mengharapkan K/L/PD/BUMN segera menyampaikan kebutuhan barang dalam negerinya, sehingga asosiasi dan perusahaan industri dapat segera melakukan persiapan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Baca Juga: Kemenperin Dukung Pembangunan Sistem Manajemen Energi di Sektor Industri
Selain proses detailing kebutuhan produk dalam negeri tersebut, Kementerian Perindustrian juga terus melakukan langkah percepatan guna mendukung pembelian produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa pemerintah.
“Kemenperin telah melakukan digitalisasi sertifikasi TKDN yang menjamin proses sertifikasi akan cepat, akurat, dan akuntabel, serta bisa selesai hanya dalam waktu 22 hari kerja saja (sebelumnya memerlukan waktu yang cukup panjang)," papar Agus.
Pada tahun 2024, Kemenperin juga telah menyiapkan anggaran fasilitasi sertifikasi TKDN sebesar Rp116 miliar melalui dana Prioritas Nasional (PN). Selain itu, telah disiapkan Rp28,446 miliar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pendampingan pembuatan sertifikat TKDN bagi 99 daerah di seluruh Indonesia.
Selain itu, Kemenperin sedang dalam proses merancang regulasi terkait ketentuan dan tata cara penerbitan serta proses fasilitasi sertifikasi TKDN. Regulasi ini muncul sebagai bentuk jawaban dari kebutuhan akuntabilitas dalam proses sertifikasi TKDN.