kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

Kemenperin: IKM makanan butuh pasokan bahan baku hadapi dampak Covid-19


Minggu, 12 April 2020 / 20:51 WIB
Kemenperin: IKM makanan butuh pasokan bahan baku hadapi dampak Covid-19
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih di Jakarta, Sabtu (4/4).


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto

Untuk itu, IKM masih terus menjalankan penjualan secara daring agar tetap mendapatkan pemasukan bagi perusahaan, seraya berharap agar akses pengiriman barang tetap dapat berjalan meskipun akan diberlakukan karantina wilayah.

Dalam menghadapi kondisi tersebut, IKM makanan mengharapkan sejumlah bantuan dari pemerintah, di antaranya berupa bantuan modal usaha, penundaan pembayaran kredit perbankan, stabilisasi harga bahan baku agar kembali seperti semula, dan adanya intervensi pemerintah pusat untuk menjamin ketersediaan bahan baku hingga ke daerah, terutama gula pasir.

Baca Juga: Begini cara urus izin bagi industri yang tetap beroperasi saat PSBB

Gati menambahkan, IKM melakukan penggiliran jam kerja, yang berarti akan terjadi pengurangan pendapatan pegawai karena upah dibayar secara harian. “Tampaknya kondisi ini berlaku di sebagian besar IKM makanan,” kata Gati.

Selain itu, diharapkan bantuan dari pemerintah baik hibah maupun pinjaman, penundaan pembayaran iuran PDAM dan PLN, keringanan pembayaran BPJS karena karyawan dirumahkan, penundaan pembayaran pajak, hingga subsidi biaya pengiriman untuk penjualan online, terutama untuk Indonesia Bagian Timur yang mengalami kendala pada mahalnya biaya kirim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×