kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Begini cara urus izin bagi industri yang tetap beroperasi saat PSBB


Jumat, 10 April 2020 / 19:30 WIB
Begini cara urus izin bagi industri yang tetap beroperasi saat PSBB


Reporter: Amalia Fitri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya mendorong kemudahan sektor industri beroperasi, termasuk saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Agar industri tetap berjalan dan produktif, selama masa tanggap darurat dampak pandemi Covid-19, Kemenperin mengimbau perusahaan atau industri agar dapat mengantongi surat izin operasional.

Baca Juga: Pemerintah sebut lebih dari 300 RS rujukan Covid-19 telah beroperasi

“Dalam masa kedaruratan kesehatan akibat masyarakat Covid-19, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri, baik untuk kegiatan operasional pabrik, administrasi perkantoran, maupun mobilitas kegiatan industri terkait bahan baku, bahan penolong, barang jadi, dan pekerja,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kontan, Jumat (10/4).

Arahan Menperin terkait kewajiban perusahaan memiliki surat izin operasional selama masa tanggap darurat pandemi Covid-19 dituangkan dalam surat edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

“Surat edaran ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan operasional bagi industri yang memerlukan keberlanjutan dalam proses produksinya dan perlu diberikan dukungan kemudahan dan fasilitasi kelancaran mobilisasi usahanya sehingga kebutuhan hidup masyarakat dapat terpenuhi di tengah pandemi ini,” tegas Agus.

Surat edaran Menperin tersebut ditujukan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Ketua Asosiasi Industri, serta pimpinan perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri.

Baca Juga: Duh, WHO sebut Indonesia dan India berpotensi jadi episenter baru Covid-19

Menperin menyatakan, kegiatan operasional pabrik dan administrasi perkantoran dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh organisasi kesehatan dunia atau WHO. “Pedoman kesehatan bagi operasional pabrik sebelumnya telah disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” ungkapnya.




TERBARU

[X]
×