kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.870   -65,00   -0,36%
  • IDX 5.821   -75,34   -1,28%
  • KOMPAS100 752   -12,33   -1,61%
  • LQ45 573   -10,72   -1,84%
  • ISSI 201   -1,70   -0,84%
  • IDX30 325   -6,09   -1,84%
  • IDXHIDIV20 401   -6,69   -1,64%
  • IDX80 86   -1,38   -1,59%
  • IDXV30 108   -1,25   -1,14%
  • IDXQ30 105   -1,88   -1,76%

Kemenperin: Implementasi HGBT Terkendala AGIT, Industri Terpaksa Beli Gas Mahal


Senin, 29 Juni 2026 / 13:53 WIB
Kemenperin: Implementasi HGBT Terkendala AGIT, Industri Terpaksa Beli Gas Mahal
ILUSTRASI. Dapat Harga Gas Kompetitif, Sektor Industri Semakin Ekspansif (Dok/Kemenperin)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai implementasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) belum berjalan optimal. Penyebabnya, pasokan gas industri yang dialokasikan melalui skema Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) belum terealisasi sesuai ketentuan.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, realisasi penyaluran HGBT pada 2025 baru mencapai sekitar 60%-70% dari volume yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/2025.

"Terjadi kesenjangan antara volume yang ditetapkan dalam regulasi dengan pasokan fisik yang diterima industri," ujar Febri dalam keterangan resmi, dikutip Senin (29/6/2026).

Baca Juga: Arrayan Group Gelar Akad Massal Rumah Subsidi di Klaster Livana Park GCC2

Menurut Febri, alokasi gas industri juga menyusut dibandingkan kebijakan sebelumnya. Volume HGBT dalam Kepmen ESDM Nomor 76.K/2025 hanya sekitar 57% dari alokasi pada Kepmen ESDM Nomor 91.K/2023. Kondisi tersebut diperburuk karena sebagian produsen gas belum memenuhi kuota yang telah ditetapkan.

Febri menilai HGBT merupakan salah satu insentif penting bagi industri manufaktur karena mampu menjaga daya saing sekaligus menarik investasi. Karena itu, kepastian pasokan dinilai sama pentingnya dengan kepastian harga.

Industri beralih ke LNG

Keterbatasan pasokan gas pipa paling dirasakan industri di wilayah Jawa Bagian Barat (JBB) dan Lampung. Berdasarkan data Kemenperin, realisasi penyaluran HGBT di JBB terus menurun, dari 88,72% pada 2023 menjadi 78,68% pada 2024 dan turun lagi menjadi rata-rata 65,69% sepanjang 2025. Hingga April 2026, realisasinya hanya mencapai 46,36%, bahkan sempat turun menjadi 37,5% dari alokasi.

Kondisi tersebut memaksa sejumlah industri menggunakan gas hasil regasifikasi liquefied natural gas (LNG) yang harganya jauh lebih mahal dibandingkan HGBT.

Data Kemenperin menunjukkan harga gas regasifikasi LNG PGN pada Juni 2026 diproyeksikan mencapai US$ 20,57 per MMBTU, melonjak dari US$ 15,34 per MMBTU pada Oktober-Desember 2025.

Sebagai perbandingan, harga gas industri di Malaysia pada Juni 2026 berada di kisaran US$ 9,70 per MMBTU, sementara Thailand sekitar US$ 12 per MMBTU. Adapun harga HGBT di Indonesia tetap US$ 7 per MMBTU.

Baca Juga: Kimia Farma (KAEF) Bidik Pasar Lansia dan Perkuat Bahan Baku Obat Lokal

Menurut Febri, tingginya biaya energi membuat utilisasi sejumlah industri turun. Pada industri keramik misalnya, utilisasi disebut berada di bawah 60%. "Kondisi ini berdampak terhadap daya saing industri nasional," ujarnya.

Febri juga menyebut Kemenperin menerima informasi adanya investor asing di sektor sanitaryware yang mulai mempertimbangkan relokasi investasi ke negara lain akibat ketidakpastian pasokan gas.

Tak hanya sektor manufaktur, gangguan pasokan gas juga dinilai berpotensi meningkatkan beban subsidi pupuk. Kemenperin memperkirakan setiap kenaikan harga gas sebesar US$ 1 per MMBTU dapat menambah kebutuhan subsidi pupuk sekitar Rp 2,23 triliun. Jika subsidi tidak ditambah, kuota pupuk bersubsidi berpotensi berkurang sekitar 600.000 ton.

Di sisi lain, Kemenperin mencatat implementasi HGBT sepanjang 2020-2025 menghasilkan nilai tambah ekonomi sebesar Rp 592,89 triliun. Angka tersebut berasal dari peningkatan penjualan industri Rp 351,98 triliun, tambahan penerimaan pajak Rp 38,3 triliun, investasi baru Rp 158,68 triliun, serta penghematan subsidi pupuk Rp 43,93 triliun.

"Kami meminta Kementerian ESDM, SKK Migas, dan produsen gas memastikan penyaluran gas sesuai alokasi agar industri memperoleh kepastian pasokan," kata Febri.

Minta AGIT Dicabut

Sebagai solusi jangka pendek, Kemenperin mengusulkan agar kebijakan AGIT dicabut sehingga produsen dapat memasok gas sesuai volume yang telah ditetapkan dalam Kepmen ESDM.

Baca Juga: Pemerintah Turunkan Harga LNG Jadi US$ 13 Per MMBTU

Untuk jangka panjang, Kemenperin mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri. Regulasi tersebut dinilai dapat memberikan kepastian pasokan dan harga gas bagi industri sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×