kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,11   8,51   0.95%
  • EMAS1.378.000 0,95%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin Implementasikan Strategi Dekarbonisasi Sektor Industri


Rabu, 11 Oktober 2023 / 15:21 WIB
Kemenperin Implementasikan Strategi Dekarbonisasi Sektor Industri
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa di tengah tantangan global terkait perubahan iklim, Indonesia memerlukan tindakan tegas untuk mengurangi tingkat emisi gas rumah kaca. Upaya dekarbonisasi di Indonesia tidak hanya sebatas kewajiban global, melainkan juga langkah krusial untuk melindungi keberlanjutan lingkungan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, dekarbonisasi merujuk pada proses mengurangi emisi gas rumah kaca, terutama karbon dioksida yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil.

"Sebagai negara dengan populasi besar dan pertumbuhan ekonomi yang pesat, Indonesia menjadi salah satu kontributor utama emisi karbon di tingkat regional,” kata dia dalam siaran pers di situs Kemenperin, Rabu (11/10).

Kemenperin aktif melakukan penyempurnaan untuk melaksanakan berbagai langkah strategis untuk mencapai target net zero emission (NZE). Pemerintah menginginkan target NZE di sektor industri lebih cepat 10 tahun dari target NZE nasional. Hal ini memerlukan koordinasi yang baik dengan kementerian dan lembaga terkait.

Agus menyebutkan, setidaknya ada lima hal yang membuat upaya dekarbonisasi menjadi perhatian bagi Indonesia, yaitu kebutuhan pasar atas produk hijau terus meningkat seiring kesadaran green lifestyle dari konsumen untuk menggunakan produk yang rendah karbon.

Baca Juga: Kemenperin Hadirkan Pelaku Usaha Indonesia di Food Ingredients Asia 2023

Kemudian, adanya kerentanan akibat perubahan iklim dan bencana yang mengakibatkan gagal panen dan krisis air yang mengganggu pasokan bahan baku industri.

Selain itu, adanya regulasi negara tujuan ekspor Indonesia yang mewajibkan praktik berkelanjutan seperti CBAM atau Carbon Boarder Adjustment Mechanism dan EUDR atau EU Deforestation Regulation.

Berikutnya, telah berdirinya pasar karbon nasional dan menggeliatnya pasar modal dan investasi yang mengadopsi aspek keberlanjutan terutama dekarbonisasi.

“Hal yang kelima adalah kontribusi terhadap komitmen negara dalam konvensi internasional, antara lain Persetujuan Paris, Konvensi Stockholm, dan Konvensi Minamata,” ujar Agus.

Oleh karena itu, dari kelima hal tersebut, langkah-langkah dekarbonisasi menjadi semakin penting, khususnya untuk sektor industri.

Tingkat emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sektor industri di Indonesia dari tahun 2015-2022 tercatat sebesar 8%-20% dibandingkan dengan total emisi GRK nasional.

Baca Juga: Menperin Buka Peluang Jepang Tambah Investasi di Industri Farmasi dan Alat Kesehatan

Sementara jika dilihat dari sumber emisi sektor industri tahun 2022, komponen emisi dari kategori penggunaan energi di industri menyumbang 64%, emisi dari limbah industri 24%, dan proses produksi dan penggunaan produk atau Industrial Process And Product Use (IPPU) sebesar 12%. “Untuk itu, perlu dilakukan upaya dekarbonisasi yang masif dan terstruktur,” imbuh Agus.

Pada 2022, upaya dekarbonisasi telah berhasil menurunkan emisi GRK sebesar 53,9 juta ton CO2e. Emisi baseline Business as Usual (BaU) tanpa aksi mitigasi adalah sebesar 292,0 juta ton CO2-ekuivalen dan emisi aktual (industri telah melakukan aksi mitigasi) adalah sebesar 238,05 juta ton CO2-ekuivalen.

Di samping itu, target penurunan emisi GRK untuk komponen IPPU pada 2030 adalah sebesar 7 juta ton CO2e, sementara realisasi penurunan emisi IPPU pada tahun 2022 telah mencapai 7,138 juta ton CO2e atau 102% dari target tersebut. Hal ini menunjukkan optimisme bahwa upaya dekarbonisasi di sektor industri bukanlah sesuatu yang mustahil untuk dicapai.

"Oleh karena itu, apabila target NZE secara nasional dicapai pada 2060, maka Indonesia harus berkomitmen untuk dapat mencapai target NZE di sektor industri lebih cepat, yaitu pada tahun 2050,” tegas Agus.

Upaya dekarbonisasi sektor industri dari komponen energi dapat dilakukan melalui empat strategi. Pertama, melalui penggantian sumber energi yang lebih ramah lingkungan seperti sel surya dan hidrogren.

Kedua, melalui manajemen dan efisiensi energi dengan memanfaatkan peralatan yang mampu menurunkan konsumsi. Ketiga, melalui strategi elektrifikasi pada proses produksi. Serta keempat, yaitu melalui pemanfaatan teknologi CCUS atau carbon, capture, utilization, and storage.

Baca Juga: Menperin: Indonesia Bakal Proses Aksesi Jadi Anggota OECD Awal 2024

Agus mengungkapkan, teknologi CCUS merupakan salah satu teknologi di samping teknologi green ammonia dan green hydrogen yang dinilai mampu menjadi game changer dalam proses dekarbonisasi dan transisi energi sektor industri.

Oleh karena itu, Kemenperin berkepentingan agar pada Rancangan Perpres yang akan mengatur mengenai pengembangan CCS/CCUS yang saat ini tengah disusun nantinya terdapat perluasan pemanfaatan CCUS untuk sektor industri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo saat meluncurkan Bursa Karbon Indonesia pada tanggal 26 September 2023 lalu menyampaikan bahwa bursa karbon yang diluncurkan bisa menjadi sebuah langkah konkret dan langkah besar bagi Indonesia mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC).

Sejalan dengan arahan tersebut, posisi Kemenperin menjadi strategis mengingat sektor industri memegang peranan yang sangat penting dalam upaya dekarbonisasi dan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK).

Dengan demikian, Kemenperin perlu bersikap aktif, bukan pasif, untuk memastikan bahwa upaya dekarbonisasi dan NEK tersebut dapat dinikmati oleh sektor industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×