Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, kementerian yang dipimpinnya mendapat tugas untuk mengawal perpajakan tentang mobil listrik. "Kami ditugaskan menggawal tax fiscal-nya (mobil listrik)," kata Hidayat, di sela-sela Sidang Kabinet Terbatas, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (27/7).
Hidayat mengatakan, mobil listrik sekarang masih berada dalam tahap awal. Ia mengaku akan mengawal pembuatan mobil itu bila sudah masuk dalam skala industri. "Jadi masih diproses awal. Itu masih mengalami beberapa proses lagi," sambung Hidayat.
Pemerintah akan mengembangkan mobil listrik menjadi mobil nasional. Tahun 2014 direncanakan sebanyak 10.000 unit akan diproduksi. "Kami akan jadikan mobil nasional. Kalau kita bicara mobil nasional ya diproduksi nasional, otaknya nasional, ototnya nasional," sebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, di Jakarta, Senin (23/7).
Hatta pun sudah mendapatkan laporan bahwa, riset sejumlah universitas telah melakukan perkembangan yang berarti terkait dengan mobil listrik. Ia pun menyebutkan, mobil listrik yang dibuat oleh alumnus ITB Dasep Ahmadi sudah masuk ke level 7 dalam technology readyness level, mobil tersebut pun siap masuk ke level 9.
"LIPI sudah produksi kendaraan listrik bus juga berbagai macam kendaraan-kendaraan city car model-modelnya yang sudah masuk kategori kalau dalam istilah Menristek itu skala 9, sempurna itu 9, kita berada di skala 7 sekarang untuk city car," papar Hatta.
Karena keyakinan itu, Pemerintah memutuskan segera membentuk Pusat Pengembangan Teknologi dan Industri Otomotif. Pusat ini akan melibatkan Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, dan BUMN. Lalu, Pemerintah akan menyelesaikan semua Peraturan Pemerintah yang terkait dengan insentif dan disinsentif.
Tahun 2014, ia pun optimistis mobil listrik akan diproduksi sebanyak 10.000 unit. Ia yakin akan ada investor dan BUMN yang akan memberikan dukungan dalam memproduksi mobil ini secara massal. "Kalau itu (swasta) sih banyak begitu kita kasih kemudahan dan insentif," tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan, insentif kepada mobil listrik adalah bebas bea masuk dan PPn BM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) untuk, diantaranya mesin dan baterai. "Pokoknya komponen utama maupun komponen penunjangnya," sebut Bambang. (Ester Meryana/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News