kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin minta industri rebut peluang implementasi RCEP


Rabu, 21 Oktober 2020 / 10:45 WIB
Kemenperin minta industri rebut peluang implementasi RCEP
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menghadiri pertemuan Kerja Sama Ekonomi Komperhensif Regional (RCEP)


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Yudho Winarto

“Sedangkan, jika India bergabung, maka perjanjian ini akan mencakup 47,5% penduduk dunia, sebesar 33,5% produk domestik bruto dunia, sekitar 29,5% perdagangan dunia, dan 33,7% FDI dunia," ujarnya.

Menurut Dody, posisi Indonesia dalam penerapan RCEP dapat menjadi strategis. Hal ini ditunjukkan oleh beberapa indikator, antara lain ekspor Indonesia ke RCEP pada tahun 2019 mewakili 61,65% (US$ 95 miliar) dari total ekspor Indonesia ke dunia. Selanjutnya, investasi dari RCEP pada tahun 2019 mencapai 66,59% (US$ 19 miliar) dari total FDI.

“Saat ini, yang perlu kita genjot adalah ekspor produk industri untuk meningkatkan performa perdagangan, sehingga tidak mengalami defisit neraca perdagangan. Dengan begitu, Indonesia bisa mengejar ketertinggalan dari negara ASEAN lainnya seperti Malaysia, Thailand, Vietnam maupun Singapura," terangnya.

Oleh karena itu, Kemenperin mengajak seluruh sektor industri di tanah air menjadikan tantangan pandemi saat ini sebagai momentum yang baik untuk pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: RCEP diharapkan jadi momentum menggerakkan ekonomi di tengah pandemi

"Kita perlu meningkatkan kemandirian bahan mentah, bahan baku, dan proses produksi hingga pengemasan yang baik serta penguatan di bidang logistik, branding dan lainnya," tuturnya

Di samping itu, Indonesia perlu melakukan pendalaman struktur industri dengan mengisi sektor yang belum ada atau ada tapi belum mumpuni dari sisi kualitas maupun kuantitas, serta keberlangsungan supply atas input yang dibutuhkan.

"Kami juga terus mendorong pengoptimalan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), serta mengusulkan regulasi dan insentif sesuai kebutuhan para pelaku industri," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×