kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.700.000   20.000   0,75%
  • USD/IDR 17.890   8,00   0,04%
  • IDX 6.305   -68,82   -1,08%
  • KOMPAS100 824   -11,25   -1,35%
  • LQ45 628   -6,33   -1,00%
  • ISSI 218   -2,37   -1,08%
  • IDX30 351   -3,27   -0,92%
  • IDXHIDIV20 427   -2,28   -0,53%
  • IDX80 94   -1,22   -1,27%
  • IDXV30 118   -0,84   -0,71%
  • IDXQ30 111   -0,71   -0,64%

Kemenperin: Pajak UKM memberatkan pelaku usaha


Rabu, 06 November 2013 / 17:28 WIB
ILUSTRASI. Segudang Manfaat Wortel untuk Kesehatan Lainnya


Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Adanya peraturan mengenai pajak untuk para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang menjadi bagian dari industri kecil dan menengah (IKM) dirasa sangat memberatkan.

Hal itu diungkapkan oleh Euis Saedah, Dirjen IKM Kementerian Perindustrian. Menurut dia beberapa sektor yang merasa berat untuk membayar pajak UKM diantaranya sektor otomotif dan fashion.

"Misal sektor otomotif ya, mereka merasa berat karena margin keuntungannnya sangat kecil," kata Euis di Kementerian Perindustrian, Rabu (6/11).

Begitupun dengan industri fashion yang memiliki margin tidak besar. Hal itu dikarenakan bahan baku fashion saat ini mayoritas masih berasal dari impor. Sehingga pengusaha tidak bisa mengenakan harga jual yang terlalu mahal.

Sejauh ini Kemenperin sudah melakukan pembahasan agar sektor-sektor tertentu bisa mendapatkan pengecualian agar tidak dikenakan pajak UKM. Namun hingga saat ini belum ada persetujuan dari beberapa pihak mengenai pembahasan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×