kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenperin: Pajak UKM memberatkan pelaku usaha


Rabu, 06 November 2013 / 17:28 WIB
Kemenperin: Pajak UKM memberatkan pelaku usaha
ILUSTRASI. Segudang Manfaat Wortel untuk Kesehatan Lainnya


Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Adanya peraturan mengenai pajak untuk para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang menjadi bagian dari industri kecil dan menengah (IKM) dirasa sangat memberatkan.

Hal itu diungkapkan oleh Euis Saedah, Dirjen IKM Kementerian Perindustrian. Menurut dia beberapa sektor yang merasa berat untuk membayar pajak UKM diantaranya sektor otomotif dan fashion.

"Misal sektor otomotif ya, mereka merasa berat karena margin keuntungannnya sangat kecil," kata Euis di Kementerian Perindustrian, Rabu (6/11).

Begitupun dengan industri fashion yang memiliki margin tidak besar. Hal itu dikarenakan bahan baku fashion saat ini mayoritas masih berasal dari impor. Sehingga pengusaha tidak bisa mengenakan harga jual yang terlalu mahal.

Sejauh ini Kemenperin sudah melakukan pembahasan agar sektor-sektor tertentu bisa mendapatkan pengecualian agar tidak dikenakan pajak UKM. Namun hingga saat ini belum ada persetujuan dari beberapa pihak mengenai pembahasan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×