CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Kemenperin: Pajak UKM memberatkan pelaku usaha


Rabu, 06 November 2013 / 17:28 WIB
Kemenperin: Pajak UKM memberatkan pelaku usaha
ILUSTRASI. Segudang Manfaat Wortel untuk Kesehatan Lainnya


Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Adanya peraturan mengenai pajak untuk para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang menjadi bagian dari industri kecil dan menengah (IKM) dirasa sangat memberatkan.

Hal itu diungkapkan oleh Euis Saedah, Dirjen IKM Kementerian Perindustrian. Menurut dia beberapa sektor yang merasa berat untuk membayar pajak UKM diantaranya sektor otomotif dan fashion.

"Misal sektor otomotif ya, mereka merasa berat karena margin keuntungannnya sangat kecil," kata Euis di Kementerian Perindustrian, Rabu (6/11).

Begitupun dengan industri fashion yang memiliki margin tidak besar. Hal itu dikarenakan bahan baku fashion saat ini mayoritas masih berasal dari impor. Sehingga pengusaha tidak bisa mengenakan harga jual yang terlalu mahal.

Sejauh ini Kemenperin sudah melakukan pembahasan agar sektor-sektor tertentu bisa mendapatkan pengecualian agar tidak dikenakan pajak UKM. Namun hingga saat ini belum ada persetujuan dari beberapa pihak mengenai pembahasan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×