kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.737.000   34.000   1,26%
  • USD/IDR 16.973   -20,00   -0,12%
  • IDX 9.135   0,83   0,01%
  • KOMPAS100 1.255   -8,26   -0,65%
  • LQ45 884   -8,74   -0,98%
  • ISSI 334   -0,41   -0,12%
  • IDX30 454   -1,06   -0,23%
  • IDXHIDIV20 538   0,43   0,08%
  • IDX80 140   -1,06   -0,76%
  • IDXV30 149   -0,12   -0,08%
  • IDXQ30 146   -0,09   -0,06%

Kemenperin: Pajak UKM memberatkan pelaku usaha


Rabu, 06 November 2013 / 17:28 WIB
Kemenperin: Pajak UKM memberatkan pelaku usaha
ILUSTRASI. Segudang Manfaat Wortel untuk Kesehatan Lainnya


Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Adanya peraturan mengenai pajak untuk para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang menjadi bagian dari industri kecil dan menengah (IKM) dirasa sangat memberatkan.

Hal itu diungkapkan oleh Euis Saedah, Dirjen IKM Kementerian Perindustrian. Menurut dia beberapa sektor yang merasa berat untuk membayar pajak UKM diantaranya sektor otomotif dan fashion.

"Misal sektor otomotif ya, mereka merasa berat karena margin keuntungannnya sangat kecil," kata Euis di Kementerian Perindustrian, Rabu (6/11).

Begitupun dengan industri fashion yang memiliki margin tidak besar. Hal itu dikarenakan bahan baku fashion saat ini mayoritas masih berasal dari impor. Sehingga pengusaha tidak bisa mengenakan harga jual yang terlalu mahal.

Sejauh ini Kemenperin sudah melakukan pembahasan agar sektor-sektor tertentu bisa mendapatkan pengecualian agar tidak dikenakan pajak UKM. Namun hingga saat ini belum ada persetujuan dari beberapa pihak mengenai pembahasan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×