kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Kemenperin: Pajak UKM memberatkan pelaku usaha


Rabu, 06 November 2013 / 17:28 WIB
Kemenperin: Pajak UKM memberatkan pelaku usaha
ILUSTRASI. Segudang Manfaat Wortel untuk Kesehatan Lainnya


Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Adanya peraturan mengenai pajak untuk para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang menjadi bagian dari industri kecil dan menengah (IKM) dirasa sangat memberatkan.

Hal itu diungkapkan oleh Euis Saedah, Dirjen IKM Kementerian Perindustrian. Menurut dia beberapa sektor yang merasa berat untuk membayar pajak UKM diantaranya sektor otomotif dan fashion.

"Misal sektor otomotif ya, mereka merasa berat karena margin keuntungannnya sangat kecil," kata Euis di Kementerian Perindustrian, Rabu (6/11).

Begitupun dengan industri fashion yang memiliki margin tidak besar. Hal itu dikarenakan bahan baku fashion saat ini mayoritas masih berasal dari impor. Sehingga pengusaha tidak bisa mengenakan harga jual yang terlalu mahal.

Sejauh ini Kemenperin sudah melakukan pembahasan agar sektor-sektor tertentu bisa mendapatkan pengecualian agar tidak dikenakan pajak UKM. Namun hingga saat ini belum ada persetujuan dari beberapa pihak mengenai pembahasan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×