kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.934.000   -11.000   -0,57%
  • USD/IDR 16.344   45,00   0,28%
  • IDX 7.536   4,72   0,06%
  • KOMPAS100 1.044   -7,71   -0,73%
  • LQ45 793   -6,43   -0,80%
  • ISSI 251   -0,66   -0,26%
  • IDX30 410   -4,14   -1,00%
  • IDXHIDIV20 475   -4,01   -0,84%
  • IDX80 118   -0,96   -0,81%
  • IDXV30 122   -0,18   -0,15%
  • IDXQ30 131   -1,06   -0,80%

Kemenperin: Penguatan Tata Kelola Produk Dalam Negeri Dongkrak Kinerja Ekonomi


Kamis, 24 Juli 2025 / 06:35 WIB
Kemenperin: Penguatan Tata Kelola Produk Dalam Negeri Dongkrak Kinerja Ekonomi
ILUSTRASI. Kemenperin mulai mengejar penguatan tata kelola produk dalam negeri sebagai salah satu program strategis.


Reporter: Sri Sayekti | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat P3DN Kementerian Perindustrian Heru Kustanto mengungkapkan hasil penelitian bahwa tata kelola program P3DN saat ini masih belum lengkap dan harus diperkuat. “Program P3DN masih menyasar pada sisi belanja melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah, belum menyasar sisi konsumsi masyarakat. Selain itu, belanja badan usaha yang sebenarnya memiliki pengaruh lebih besar untuk pertumbuhan ekonomi nasional, juga belum sepenuhnya tersentuh dalam Program P3DN,” kata Heru dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Untuk mengatasi kondisi tersebut, pada tahun ini, Kemenperin mulai mengejar penguatan tata kelola produk dalam negeri sebagai salah satu program strategis. “Dua hal utama yang ingin dikejar dalam penguatan tata kelola produk dalam negeri ini adalah terjadinya penguatan tata kelola penghitungan TKDN serta terjadinya penguatan tata kelola peningkatan penggunaan produk dalam negeri dari sisi konsumsi masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga: Investasi dan Pabrik Baru Mendongkrak Industri Manufaktur Panel Surya Dalam Negeri

Pada penguatan tata kelola penghitungan TKDN, Heru menyampaikan, strategi dalam konsep tata cara penghitungan TKDN akan diubah menjadi lebih sederhana, cepat, akurat, dan mendorong pendalaman industri. “Saat ini, telah dirumuskan tata cara penghitungan TKDN baru yang disesuaikan dengan perkembangan industri dalam negeri,” ujar Heru.

Lebih lanjut, perubahan penghitungan TKDN ini akan lebih terstruktur dengan formula yang mengacu pada komposisi kontribusi produksi dalam negeri. “Dalam skema baru ini, penghitungan TKDN untuk barang akan mengacu pada proporsi bahan material langsung yang berasal dari dalam negeri, besaran tenaga kerja langsung ber-KTP Indonesia, serta besaran biaya tidak langsung dari pabrik,” imbuhnya.

Langkah Penguatan Tata Kelola Produk Dalam Negeri

Kedua strategi dalam penguatan tata kelola produk dalam negeri tersebut merupakan bagian dari hasil pelaksanaan Proyek Perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN II) Angkatan ke-2 tahun 2025 yang diikuti oleh Heru Kustanto. Dalam hasil proyek perubahannya, disebutkan ada delapan strategi yang termasuk dalam program penguatan tata kelola produk dalam negeri untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di lingkungan Kemenperin.

Baca Juga: Negosiasi Tarif dengan AS, Pemerintah Harus Perhatikan Industri Dalam Negeri

“Selain terjadinya penguatan tata kelola penghitungan TKDN serta terjadinya penguatan tata kelola peningkatan penggunaan produk dalam negeri dari sisi konsumsi masyarakat, juga terdapat enam strategi lainnya yang dimaksimalkan untuk mendukung penguatan tata kelola produk dalam negeri,” jelas Heru. 

Secara keseluruhan, delapan strategi yang ditempuh oleh Kemenperin untuk mendukung penguatan tata kelola produk dalam negeri yakni,

1.penguatan tata kelola perhitungan TKDN agar lebih sederhana, cepat, akurat, dan mendorong pendalaman industri;

2.penguatan tata kelola peningkatan penggunaan produk dalam negeri dari sisi konsumsi masyarakat;

3.penguatan tata kelola sertifikasi kompetensi verifikator TKDN melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan skema sertifikasi verifikator TKDN;

4.penguatan tata kelola pengawasan konsistensi nilai TKDN secara lebih terorganisasi;

5.penguatan tata kelola pengawasan penggunaan PDN untuk Kementerian/Lembaga /BUMN/ BUMD;

6.penguatan tata kelola Kelompok Kerja Tim Nasional P3DN;

7.penguatan tata kelola sertifikasi TKDN menjadi lebih efektif dalam melakukan pengawasan sertifikasi TKDN; dan

8.penguatan tata kelola pemberian insentif bagi perusahaan swasta yang menggunakan produk dalam negeri.

“Keseluruhan strategi penguatan tata kelola ini akan menjadi agenda utama dalam pelaksanaan program P3DN di Kementerian Perindustrian,” tutup Heru.

Baca Juga: Tekan Impor, Industri Semen Terus Genjot Penggunaan Produk Dalam Negeri

Selanjutnya: Takut Didemo, PM Malaysia Umumkan BLT Rp 385.000 untuk Semua Warganya

Menarik Dibaca: 5 Rekomendasi Film Bertema Dark Academia, Tentang Apa Sih?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×