kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenperin: Perwilayahan industri wujudkan pemerataan pembangunan nasional


Jumat, 30 Oktober 2020 / 13:36 WIB
Kemenperin: Perwilayahan industri wujudkan pemerataan pembangunan nasional
ILUSTRASI. Kemenperin dorong sektor manufaktur


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Yudho Winarto

Saat ini, total luas lahan KPI nasional mencapai 611.992 hektare, dengan Pulau Jawa menjadi lokasi industri terbesar hingga melampaui 50 persen dari total KPI Nasional.

“Sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan KPI, Kemenperin telah mengaturnya dalam Permenperin No. 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri yang baru saja ditetapkan pada 8 Oktober 2020 lalu," imbuhnya.

Dody menambahkan, bentuk pengembangan wilayah yang saat ini menjadi fokus secara nasional adalah pengembangan Kawasan Industri terutama di luar Jawa. Jumlah kawasan industri sampai Oktober 2020, berjumlah 121 kawasan industri dengan total luasan mencapai 53.341 hektare.

Kemudian, ada 27 Kawasan Industri yang menjadi prioritas RPJMN 2020-2024 untuk dikembangkan yang tersebar dari Pulau Sumatera sampai dengan Papua. Ditambah dua kawasan industri di Jawa, yaitu di Subang dan di Batang, tandasnya.

Baca Juga: Ini upaya Kemenperin wujudkan Indonesia jadi pPemain andal di industri halal

Guna mengakselerasi pengembangan wilayah industri, diperlukan kebijakan strategis untuk menjadi program prioritas, seperti halnya Kawasan Strategis Nasional. Sehingga, setiap instansi terkait berkontribusi dalam pengembangannya.

Selain itu, Kemenperin melalui Ditjen KPAII sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah Perwilayahan Industri sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang akan mengatur tentang WPPI, KPI, kawasan industri dan Sentra IKM.

Aturan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masalah-masalah yang selama ini menjadi penghalang pertumbuhan sektor industri di daerah, tegas Dody.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×