kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenperin: PPN 10%, industri rokok terhimpit


Selasa, 11 Oktober 2016 / 20:46 WIB
Kemenperin: PPN 10%, industri rokok terhimpit


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Rencana normalisasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau menjadi 10 % pada tahun depan dinilai akan semakin mengimpit industri.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Willem Petrus Riwu mengatakan, belum lama ini cukai hasil tembakau sudah naik, bila ada kenaikan PPN lagi tentu akan menambah beban industri.

Willem menjelaskan, saat ini, dari tahun ke tahun volume produksi rokok sudah semakin menurun. "Banyak dari mereka yang gulung tikar karena dampak kenaikan ini, tentu ini harus menjadi perhatian kita bersama," kata Willem dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/10).

Willem mengatakan, sebagai contoh, data Kemenperin di tahun 2015 hingga 2016 hanya 100 dari 600 perusahaan yang mampu membayar cukai. "Ini mengindikasikan bahwa kondisi industri ini sedang tidak baik," lanjutnya.

Willem khawatir bila dalam waktu dekat akan dikenakan kenaikan PPN, industri akan semakin tercekik.

Untuk itu, katanya, rencana kenaikan PPN perlu dikaji jangan sampai menurunkan kualitas industri yang sedang menurun.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengaku belum mendiskusikan wacana penarikan PPN Rokok dengan BKF Kemenkeu.

Airlangga berpendapat wacana penyesuaian PPN rokok menjadi 10 persen akan membebani industri rokok mengingat pemerintah baru saja menetapkan tarif cukai rokok rata-rata 10,54 persen per 1 Januari 2017.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga dalam hal ini tengah mengkaji wacana kenaikan pungutan PPN produk hasil tembakau alias rokok menjadi 10 persen pada tahun depan. (Iwan Supriyatna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×