kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cukai naik, harga rokok bakal mengepul


Senin, 03 Oktober 2016 / 10:37 WIB
Cukai naik, harga rokok bakal mengepul


Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Seperti tahun sebelumnya, efek kenaikan tarif cukai rokok akan berdampak kepada harga jual. Begitu juga dengan keputusan pemerintah yang akan menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2017 yang akan datang.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 147/2016,  kenaikan rata-rata cukai rokok akan mencapai 10,54%. Adapun cukai rokok sigaret putih mesin (SPM) naik tertinggi sebesar 13,46%.

Mercy Fransisca Hutahean, Head of Legal and External Affairs PT Bentoel Internasional Investama Tbk bilang, kenaikan cukai akan membebani proses produksi. "Setiap kenaikan tarif cukai akan menambah biaya produksi," kata Mercy kepada KONTAN, Minggu (2/10).

Kenaikan produksi tentu tak bisa ditanggung perusahaan. Maka itu, pilihan yang ditempuh sama dengan tahun sebelumnya, yaitu menaikkan harga jual "Setiap perusahaan pasti akan meneruskan kenaikan kepada konsumen," terang Mercy.

Sayang, Mercy belum bisa membeberkan potensi kenaikan harga rokok karena kenaikan cukai tersebut. "Kami belum bisa memperkirakan dampak yang mungkin akan terjadi di tahun depan, mengingat informasi detail kenaikan tarif cukai masih belum kami terima,” kata Mercy.

Saat ini, Mercy masih menunggu peraturan Menteri Keuangan yang mengatur kenaikan cukai tersebut. Maka itu, Mercy belum bisa berkomentar soal kenaikan harga.

Kenaikan tarif cukai rokok tahun 2017 sebesar 10,54% mengundang kritikan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI bilang, kenaikan tarif cukai rokok tahun 2017 tersebut lebih rendah dari kenaikan tarif cukai tahun 2016 yang naik sebesar 11,19%.

"Kenaikan cukai tahun 2017 terlalu konservatif. YLKI mendesak kenaikan tarif tersebut diubah menjadi minimal 20%," ujar Tulus Abadi, dalam keterangan resminya Jumat (30/9).

Desakan Tulus mengacu kepada usaha untuk mengendalikan konsumsi rokok. Rendahnya kenaikan tarif cukai rokok akan sulit mengurangi laju konsumsi rokok. “Cukai sebagai instrumen pengendali konsumsi rokok gagal diterapkan, karena persentasenya terlalu rendah," ujar Tulus.

Tulus  juga menilai, penetapan kenaikan cukai terlalu dini menunjukkan keberpihakan pemerintah pada kepentingan industri rokok. Hal tersebut terlihat dari keputusan pemerintah mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok jauh-jauh hari.

"Dengan diumumkan sekarang, industri rokok bisa memproduksi sebanyak-banyaknya mumpung cukainya belum naik," ujar Tulus memberi alasan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×