kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemperin sambut baik terbitnya insentif tax holiday


Selasa, 10 April 2018 / 17:16 WIB
Kemperin sambut baik terbitnya insentif tax holiday
ILUSTRASI. Menperin Airlangga Hartarto


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang telah diundangkan pada tanggal 4 April 2018. Melalui implementasi kebijakan ini, diharapkan semakin mudah menarik investasi industri hulu.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan pihak Kemperin mendorong adanya fasilitas fiskal untuk sektor ekonomi secara luas. Seperti disampaikan Presiden Joko Widodo bahwa ekonomi Indonesia yang berbasis anggaran itu sekitar 15%-20%, dan 80% adalah pihak swasta.

Oleh karena itu, guna memacu pihak swasta dapat mendorong perekonomian nasional, salah satunya melalui peningkatan investasi di dalam negeri. “Investasi ini bisa masuk, kalau pemerintah memberikan fasiltas fiskal, seperti yang kami dorong yaitu tax holiday,” ujar Menperin di dalam keterangan pers, Selasa (10/4).

Mekanisme pemberian tax holiday yang telah dibahas bersama di tingkat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan ini, diharapkan sebagai salah satu insentif fiskal yang diinginkan oleh para investor khususnya sektor industri. “Saat ini prosesnya bisa lebih jelas, investasi untuk industri apa saja dengan nilai berapa,” ungkapnya.

Menperin menjelaskan, beleid ini memperluas kelompok bidang usaha yang akan mendapatkan tax holiday, terutama di sektor hulu seperti industri logam, kimia, farmasi dan petrokimia berbasis gasifikasi batubara. "Dengan adanya investasi di hulu, kita akan lebih menghemat devisa melalui subtitusi impor sekaligus menghasilkan devisa bagi negara dari hasil produk ekspor,” tuturnya.

Airlangga juga berharap, adanya penerapan kebijakan tax holiday, pemanfaatan gasifikasi batubara akan lebih banyak sehingga memiliki nilai jual lebih tinggi. “Industri petrokimia yang berbasis gasifikasi ini bisa memanfaatkan banyaknya batubara kita. Diharapkan dengan insentif ini, akan mendorong investasi di sektor tersebut. Sudah ada beberapa yang melakukan studi seperti di Tanjung Api-Api,” paparnya.

Menperin pun mengimbau agar fasilitas tax holiday ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku industri dalam upaya memperkuat struktur dan meningkatkan daya saing manufaktur nasional. “Jadi, dengan meminimalisasi bahan baku impor, sehingga penyerapan kepada bahan baku lokal semakin meningkat,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×