kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin: Standar produk HPTL penting untuk meningkatkan daya saing


Jumat, 02 Oktober 2020 / 14:19 WIB
Kemenperin: Standar produk HPTL penting untuk meningkatkan daya saing
ILUSTRASI. Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektrik (vape) di Jakarta


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian tengah menggodok standar produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), terutama produk tembakau yang dipanaskan pada tahun ini.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo, menjelaskan langkah itu dilakukan untuk mengetahui kualitas produk tembakau alternatif terhadap kesehatan.

Baca Juga: Penyederhanaan cukai bisa merusak struktur industri hasil tembakau

“Jadi perlu adanya informasi terkait angka threshold (ambang batas) dari masing-masing parameter mutu yang terkait dengan kesehatan. Kami sedang menyiapkan SNI (Standar Nasional Indonesia), yang mana sedang dibahas,” kata Edy dalam diskusi Faktor Pengurangan Risiko Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya di Indonesia yang diselenggarakan oleh Pusat Unggulan Iptek Inovasi Pelayanan Kefarmasian Universitas Padjadjaran (PUIIPK UNPAD) secara daring beberapa waktu lalu.

Edy mengungkapkan uji standar produk ini merujuk terhadap standar beberapa negara yang sudah lebih dulu melakukannya. “Kalau merujuk di beberapa negara adalah kadar CO (karbon monoksida) dan NO (nitrogen monoksida),” katanya.

Dengan adanya standardisasi produk, Kemenperin mendorong industri HPTL dapat berdaya saing, Jika tidak didukung dengan standar, kualitas produk dari industri HPTL akan kalah bersaing.

“Jadi ini bagaimana instrumen kebijakan agar industri HPTL mampu bersaing dengan produk impor. Lebih bagus lagi kalau kita bisa masuk pasar ekspor,” ujarnya.

Ditambah lagi, menurut Data Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), pengguna diprediksi naik hingga 2,2 juta konsumen.

Baca Juga: Ditjen Bea Cukai telah menindak 104 kali vape ilegal selama 2019

Dari industri ini, terdapat 5.000 pengecer, 150 distributor atau importir, 300 produsen liquid, 100 produsen alat dan aksesoris lainnya, serta pengusaha seperti event organizer, media, perlengkapan sebanyak 50 orang. Jumlah tenaga kerja yang terserap sekitar 50 ribu orang.

“Posisi dari Kemenperin adalah bagaimana industri ini diatur, jadi supaya kami bisa mengontrol. Sementara investasi kami tidak bisa halangi karena akan menimbulkan pasar gelap yang mungkin malah tidak terkendali,” tegas Edy.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Personal Vaporzier Indonesia (APVI) Aryo Andrianto, mengatakan pihaknya terlibat aktif dan sepenuhnya mendukung pembahasan standardisasi produk-produk HPTL.

Sebagai perwakilan pelaku industri, APVI siap mengawal proses penyusunan standar yang sedang berjalan, yaitu produk tembakau yang dipanaskan.

Baca Juga: Hingga Agustus 2020, penerimaan cukai HPTL mencapai Rp 515,9 miliar

"Dengan harapan dapat mempermudah untuk menyusun standardisasi bagi produk HPTL lainnya seperti vape,” katanya.

Bagi APVI, standardisasi adalah awal yang sangat baik. Ke depannya, Aryo berharap peraturan produk HPTL turut ditetapkan untuk memberi kepastian bagi industri.

“Pasti lah semua industri baru yang masih ingin regulasi yang jelas, tidak abu-abu. Jadi kita dorong pemerintah untuk segera membuatnya. Dalam suatu industri yang baru, adanya regulasi dan standardisasi sangat dibutuhkan. Itu penting agar ada kejelasan,” tutup Aryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×