Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Dari industri ini, terdapat 5.000 pengecer, 150 distributor atau importir, 300 produsen liquid, 100 produsen alat dan aksesoris lainnya, serta pengusaha seperti event organizer, media, perlengkapan sebanyak 50 orang. Jumlah tenaga kerja yang terserap sekitar 50 ribu orang.
“Posisi dari Kemenperin adalah bagaimana industri ini diatur, jadi supaya kami bisa mengontrol. Sementara investasi kami tidak bisa halangi karena akan menimbulkan pasar gelap yang mungkin malah tidak terkendali,” tegas Edy.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Personal Vaporzier Indonesia (APVI) Aryo Andrianto, mengatakan pihaknya terlibat aktif dan sepenuhnya mendukung pembahasan standardisasi produk-produk HPTL.
Sebagai perwakilan pelaku industri, APVI siap mengawal proses penyusunan standar yang sedang berjalan, yaitu produk tembakau yang dipanaskan.
Baca Juga: Hingga Agustus 2020, penerimaan cukai HPTL mencapai Rp 515,9 miliar
"Dengan harapan dapat mempermudah untuk menyusun standardisasi bagi produk HPTL lainnya seperti vape,” katanya.
Bagi APVI, standardisasi adalah awal yang sangat baik. Ke depannya, Aryo berharap peraturan produk HPTL turut ditetapkan untuk memberi kepastian bagi industri.
“Pasti lah semua industri baru yang masih ingin regulasi yang jelas, tidak abu-abu. Jadi kita dorong pemerintah untuk segera membuatnya. Dalam suatu industri yang baru, adanya regulasi dan standardisasi sangat dibutuhkan. Itu penting agar ada kejelasan,” tutup Aryo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News