Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian tengah menggodok standar produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), terutama produk tembakau yang dipanaskan pada tahun ini.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo, menjelaskan langkah itu dilakukan untuk mengetahui kualitas produk tembakau alternatif terhadap kesehatan.
Baca Juga: Penyederhanaan cukai bisa merusak struktur industri hasil tembakau
“Jadi perlu adanya informasi terkait angka threshold (ambang batas) dari masing-masing parameter mutu yang terkait dengan kesehatan. Kami sedang menyiapkan SNI (Standar Nasional Indonesia), yang mana sedang dibahas,” kata Edy dalam diskusi Faktor Pengurangan Risiko Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya di Indonesia yang diselenggarakan oleh Pusat Unggulan Iptek Inovasi Pelayanan Kefarmasian Universitas Padjadjaran (PUIIPK UNPAD) secara daring beberapa waktu lalu.
Edy mengungkapkan uji standar produk ini merujuk terhadap standar beberapa negara yang sudah lebih dulu melakukannya. “Kalau merujuk di beberapa negara adalah kadar CO (karbon monoksida) dan NO (nitrogen monoksida),” katanya.
Dengan adanya standardisasi produk, Kemenperin mendorong industri HPTL dapat berdaya saing, Jika tidak didukung dengan standar, kualitas produk dari industri HPTL akan kalah bersaing.
“Jadi ini bagaimana instrumen kebijakan agar industri HPTL mampu bersaing dengan produk impor. Lebih bagus lagi kalau kita bisa masuk pasar ekspor,” ujarnya.
Ditambah lagi, menurut Data Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), pengguna diprediksi naik hingga 2,2 juta konsumen.
Baca Juga: Ditjen Bea Cukai telah menindak 104 kali vape ilegal selama 2019