kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin tegaskan produk AMDK yang beredar di pasaran sudah memenuhi SNI wajib


Jumat, 10 Juli 2020 / 14:39 WIB
Kemenperin tegaskan produk AMDK yang beredar di pasaran sudah memenuhi SNI wajib
ILUSTRASI. Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat air minum dalam kemasan di Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


Reporter: Carolus Agus Waluyo | Editor: Handoyo .

"Kandungan besi merupakan salah satu parameter yang diuji sesuai SNI Air Mineral (SNI 3553:2015), dengan kadar maksimal tidak melebihi 0,1 mg per liter sehingga jika suatu produk air minum memiliki kandungan besi melebihi batas maksimum dipastikan tidak akan lolos uji SNI," tegas Rochim.

Sehingga, produk AMDK yang sudah memiliki Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda (SPPT) SNI serta memiliki Izin Edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dapat dipastikan kualitasnya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan secara nasional (SNI) maupun internasional.

“Jadi, produk AMDK di pasaran sudah lolos penilaian aspek keamanan, mutu, dan gizi produk pangan. Pengujian dilakukan agar AMDK aman dikonsumsi oleh masyarakat," paparnya.

Rochim pun mengemukakan, industri AMDK memiliki pangsa pasar yang cukup besar dari kelompok industri minuman ringan, dengan market share mencapai 85%. "Jumlah industri AMDK di Indonesia lebih dari 500 perusahaan, 90% di antaranya merupakan sektor industri kecil menengah (IKM)," imbuhnya.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman menyampaikan, industri yang tergabung dalam asosiasi tersebut selalu mengikuti aturan yang diterapkan pemerintah. 

Baca Juga: Begini dampak era new normal terhadap sejumlah sektor industri

"Menurutnya, produk AMDK tidak akan mendapat izin edar dari Badan POM bila memiliki kandungan cemaran melebihi batas yang ditentukan. Kami berharap masyarakat bijak terhadap isu-isu mengenai AMDK yang beredar di masyarakat," ujarnya.

Adhi juga menyampaikan, GAPMMI secara konsisten akan terus mendorong terciptanya iklim usaha  yang kondusif di tanah air, khususnya bagi pelaku industri makanan dan minuman. "Upaya ini kami wujudkan bersama dengan pihak pemerintah seperti Kemenperin dan Badan POM," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Rachmat Hidayat mengungkapkan, utilitas industri AMDK menunjukkan perbaikan hingga 80 persen saat memasuki bulan keempat tahun ini, meskipun sebelumnya sempat anjlok ke level 50 persen di tengah kondisi pandemi Covid-19. "Kami menargetkan pertumbuhan produksi AMDK hingga akhir tahun menjadi maksimal lima persen atau sebesar 29,4 miliar liter," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×