kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin usul stimulus untuk industri otomotif di tengah pandemi covid-19


Rabu, 08 April 2020 / 11:46 WIB
Kemenperin usul stimulus untuk industri otomotif di tengah pandemi covid-19
ILUSTRASI. Kemenperin usul stimulus untuk industri otomotif yang terdampak cukup besar di tengah pandemi covid-19


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Noverius Laoli

Sedangkan, terkait stimulus moneter, diberikan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Relaksasi Program Jaminan pada Bpjamsostek.

Selain itu, Putu menjelaskan, Kemenperin juga aktif melakukan koordinasi dengan industri otomotif untuk menjaring masukan sebagai dasar untuk stimulus lain yang dapat diberikan selanjutnya, sehingga dapat mengurangi beban industri otomotif ketika mengahdapi masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dunia usaha wajib tunduk 4 aturan PSBB Jakarta, bagaimana perinciannya?

Usulan Paket Stimulus Ekonomi untuk sektor industri termasuk industri otomotif telah masuk ke dalam paket stimulus tahap I dan tahap II, dan saat ini sedang dibahas kembali kemungkinan memberikan stimulus baru, imbuhnya.

Lebih lanjut, terkait dengan stimulus tahap II, Menteri Perindustrian telah  mengusulkan pemberian pembebasan bea masuk impor terhadap industri otomotif. Berdasarkan surat Menperin ini, diusulkan 593 pos tarif untuk diberikan pembebasan impor yang terbagi dalam 27 Kelompok sektor.

Adapun untuk sektor industri kendaraan bermotor, trailer dan semitrailer, diusulkan sebanyak 45 Pos Tarif dengan prognosa impor April sampai dengan September 2020 sebesar US$ 632,17 ribu dan potential lost negara sebesar Rp 924 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×