Sumber: Kontan | Editor: Test Test
BANDUNG. Mulai tahun 2014, pemerintah akan membatasi produksi rokok nasional maksimal 260 miliar batang per tahun. Tentu saja, pembatasan itu bakal berdampak pada buruh pabrik rokok yang saat ini sebanyak jutaan orang.
Karenanya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk menggelar program pelatihan wirausaha bagi para buruh pabrik rokok. Tujuan utama pelatihan ini adalah agar buruh rokok bisa membuka usaha sendiri alias berwiraswasta, jika kelak tak lagi mengandalkan hidupnya dari produksi rokok.
Untuk program ini, pemerintah tidak perlu menyiapkan alokasi khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Dananya menggunakan dana bagi hasil tembakau sebesar 2% ke daerah," kata Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Kemenperin Benny Wachjudi, akhir pekan lalu.
Belum banyak tanggapan dari para produsen rokok soal rencana pemerintah ini. Renitasari, Corporate Communication Manager PT Djarum enggan berkomentar banyak. "Saya belum tahu banyak soal program tersebut, jadi belum bisa komentar," katanya. Demikian pula dengan Ismanu Soemiran, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri).
Menurut Benny, sesuai peta jalan (roadmap) program industri rokok nasional, tahun ini, pemerintah masih akan berkonsentrasi pada aspek tenaga kerja. "Kebijakan apapun jangan sampai mengganggu penyerapan tenaga kerja," tandas Benny.
Selanjutnya, roadmap industri rokok untuk 2010 - 2014 akan difokuskan pada peningkatan penerimaan negara melalui cukai. Tahun 2009 lalu, penerimaan cukai dari rokok sebesar Rp 54 triliun. Tahun ini, perkiraan penerimaan negara dari cukai rokok akan bertambah menjadi sekitar Rp 56 triliun - Rp 58 triliun.
Benny optimistis nilai cukai rokok bisa terus naik karena sejak 2007 pemerintah mulai menyerderhanakan tarif cukai, dari tarif berdasarkan harga jual dan banyaknya produksi per tahun, menjadi kombinasi keduanya.
Selain itu, pemerintah juga menyederhanakan kategori rokok dari tiga menjadi dua. Singkat kata, pemerintah menghilangkan kategori rokok tertentu, yaitu sigaret kretek tangan filter.
Menurut Benny, sebenarnya banyak rokok filter yang dibuat dengan mesin, tapi masih dikategorikan sebagai buatan tangan. Itu adalah siasat produsen rokok agar membayar cukai lebih rendah.
"Cukai rokok yang dibuat oleh tangan lebih kecil dibanding rokok yang dibuat oleh mesin. Mereka mencari peluang agar membayar tarif cukai lebih rendah," katanya. Saat ini, hanya ada dua kategori untuk cukai rokok, yaitu sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT).
Selama lima tahun terakhir, produksi rokok nasional masih terus tumbuh. Tahun 2005, total produksi rokok nasional mencapai 222 miliar batang. Angka ini terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Tahun 2009 lalu, misalnya, produksi rokok nasional telah mencapai sebanyak 245 miliar batang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News