Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Direktur Alat Transportasi Darat dan Kedirgantaraan Kementerian Perindustrian berharap agar Kementerian Perdagangan menunda berlakunya wajib label bahasa Indonesia itu untuk sektor otomotif khususnya komponen dan suku cadang.
Menurutnya, ia mendapatkan permintaan dari industri otomotif yang merasa kesulitan melaksanakan aturan tersebut. “Sebaiknya ditunda sampai September,” kata Panggah.
Awalnya, kebijakan yang bernaung dalam Permendag No.62/M-DAG/12/2009 lalu itu direncanakan akan efektif berlaku bulan Desember 2010. Namun, Kementerian Perdagangan mempercepat kebijakan tersebut dengan alasan perlindungan konsumen dan mengamankan pasar dari serbuan impor.
Kesepakatan percepatan tersebut dilakukan pada tanggal 1 Juli 2010 dan sudah dilakukan sosialisasi dengan berbagai asosiasi diantaranya Apkomindo dan juga beberapa perusahaan ritel modern.
Dalam aturan wajib label ini, seluruh produk elektronik, bahan bangunan dan otomotif dan komponen yang beredar dipasar wajib mencantumkan label dengan bahasa Indonesia. Jika berupa alat elektronik harus disertai dengan informasi penggunaan dengan tujuan konsumen mendapatkan informasi yang benar. Sedangkan untuk produk yang diimpor harus mencantumkan alamat dan importirnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News