kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemenprin Minta Labelisasi Berbahasa Indonesia Ditunda Hingga September


Jumat, 07 Mei 2010 / 08:29 WIB


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Direktur Alat Transportasi Darat dan Kedirgantaraan Kementerian Perindustrian berharap agar Kementerian Perdagangan menunda berlakunya wajib label bahasa Indonesia itu untuk sektor otomotif khususnya komponen dan suku cadang.

Menurutnya, ia mendapatkan permintaan dari industri otomotif yang merasa kesulitan melaksanakan aturan tersebut. “Sebaiknya ditunda sampai September,” kata Panggah.

Awalnya, kebijakan yang bernaung dalam Permendag No.62/M-DAG/12/2009 lalu itu direncanakan akan efektif berlaku bulan Desember 2010. Namun, Kementerian Perdagangan mempercepat kebijakan tersebut dengan alasan perlindungan konsumen dan mengamankan pasar dari serbuan impor.

Kesepakatan percepatan tersebut dilakukan pada tanggal 1 Juli 2010 dan sudah dilakukan sosialisasi dengan berbagai asosiasi diantaranya Apkomindo dan juga beberapa perusahaan ritel modern.

Dalam aturan wajib label ini, seluruh produk elektronik, bahan bangunan dan otomotif dan komponen yang beredar dipasar wajib mencantumkan label dengan bahasa Indonesia. Jika berupa alat elektronik harus disertai dengan informasi penggunaan dengan tujuan konsumen mendapatkan informasi yang benar. Sedangkan untuk produk yang diimpor harus mencantumkan alamat dan importirnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×