kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.777.000   23.000   1,31%
  • USD/IDR 16.870   0,00   0,00%
  • IDX 5.968   -28,15   -0,47%
  • KOMPAS100 844   -3,39   -0,40%
  • LQ45 669   1,60   0,24%
  • ISSI 186   -0,64   -0,35%
  • IDX30 353   0,28   0,08%
  • IDXHIDIV20 432   5,08   1,19%
  • IDX80 96   -0,04   -0,04%
  • IDXV30 101   -0,42   -0,41%
  • IDXQ30 118   1,53   1,32%

Kemenprin Minta Labelisasi Berbahasa Indonesia Ditunda Hingga September


Jumat, 07 Mei 2010 / 08:29 WIB


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Direktur Alat Transportasi Darat dan Kedirgantaraan Kementerian Perindustrian berharap agar Kementerian Perdagangan menunda berlakunya wajib label bahasa Indonesia itu untuk sektor otomotif khususnya komponen dan suku cadang.

Menurutnya, ia mendapatkan permintaan dari industri otomotif yang merasa kesulitan melaksanakan aturan tersebut. “Sebaiknya ditunda sampai September,” kata Panggah.

Awalnya, kebijakan yang bernaung dalam Permendag No.62/M-DAG/12/2009 lalu itu direncanakan akan efektif berlaku bulan Desember 2010. Namun, Kementerian Perdagangan mempercepat kebijakan tersebut dengan alasan perlindungan konsumen dan mengamankan pasar dari serbuan impor.

Kesepakatan percepatan tersebut dilakukan pada tanggal 1 Juli 2010 dan sudah dilakukan sosialisasi dengan berbagai asosiasi diantaranya Apkomindo dan juga beberapa perusahaan ritel modern.

Dalam aturan wajib label ini, seluruh produk elektronik, bahan bangunan dan otomotif dan komponen yang beredar dipasar wajib mencantumkan label dengan bahasa Indonesia. Jika berupa alat elektronik harus disertai dengan informasi penggunaan dengan tujuan konsumen mendapatkan informasi yang benar. Sedangkan untuk produk yang diimpor harus mencantumkan alamat dan importirnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×