Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian menyampaikan dari potret yang dilakukan, diperoleh data kurang lebih ada 2,8 juta hektar kebun sawit rakyat yang berpotensi dilakukan peremajaan.
Mula Putra perwakilan dari Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian mengatakan, dari luasan potensi tersebut dominan berada di Pulau Sumatera dan Kalimantan.
"Sekitar 2,8 juta [hektar] termasuk swadaya yang akan kita dorong untuk melakukan peremajaan dan sesuai dengan arahan komite pengarah, Pak Menko Perekonomian target per tahun kita ada 180.000 hektar dan ini program tersebut telah kita jalankan sejak tahun 2017," ujarnya.
Mula menambahkan, peremajaan sawit menjadi salah satu yang ada di dalam kebijakan pengembangan kelapa sawit. Peremajaan sawit sedianya mengganti tanaman yang tidak produktif menjadi produktif.
Beberapa langkah-langkah pemerintah yang dilakukan untuk mendorong akses pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk peremajaan sawit rakyat agar bisa dengan mudah diperoleh. Diantaranya dengan simplifikasi beberapa persyaratan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkebunan.
"Itu tidak lain untuk memudahkan pekebun memperoleh dana atau akses pendanaan ke BPDPKS namun tidak mengurangi tata kelola dari penggunaan dana itu sendiri," imbuhnya.
Baca Juga: Harga CPO berfluktuasi, begini cara emiten menghadapinya
Kemudian langkah lainnya ialah, pelibatan pihak surveyor yang telah coba terapkan dalam peraturan Menteri Pertanian nomor 15 tahun 2020. Mula mengungkapkan, apa yg terjadi pada tahun 1980an terkait dalam pengembangan perkebunan rakyat, nyatanya masih ditemukan pihaknya hingga saat ini. Pertama menyangkut legalitas lahan.
Masih banyak legalitas lahan perkebunan yang merupakan modal utama pekebun melakukan peremajaan belum bersertifikat. Selain itu, lahan tersebut juga berada dalam kawasan.
"Padahal banyak kejadian-kejadian atau insiden di lapangan lebih dulu SHM terbit dibanding penunjukan kawasan. Ini tantangan tersendiri yang telah kita peroleh waktu kita melakukan verifikasi dalam peremajaan sawit rakyat. Bahkan ada yang tumpang tindih dengan kawasan HGU ini yang nanti akan kita dorong penyelesaiannya bagaimana legalitas ini bisa betul-betul bisa menjadi baik khususnya dalam tata kelola perkebunan sawit rakyat," jelasnya.
Peremajaan sawit juga menemui tantangan, dimana di masa pandemi ini kondisi perekonomian pekebun sangat bergantung pada pendapatan tanaman kelapa sawit. Dimana kondisi tren harga sawit saat ini yang cenderung flat bahkan naik.
"Oleh karena itu, petani banyak yang mengurungkan niatnya untuk mengikuti program ini [peremajaan]. Inilah nanti yang menjadi peran lain yang bisa diambil di luar pemerintah khususnya dalam hal ini asosiasi pekebun kelapa sawit bisa membantu atau mendekati petani bahwa, program ini betul-betul bisa dirasakan pada saatnya nanti, artinya tidak pada saat ini karena dia merupakan investasi jangka panjang," jelasnya.
Selain itu adanya pemeriksaan aparat hukum ini jadi satu kendala non teknis yang bisa menurunkan minat dan semangat bagi kita semua tidak hanya dari petani tapi juga dari pihak pemerintah. Kini Mula menyebut, pihaknya sedang melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan aparat hukum.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No 7 tahun tahun 2019 tentang peremajaan sawit rakyat terdapat tiga konsep peremajaan sawit. Pertama peremajaan dilakukan pekebun secara mandiri. Kedua dilakukan bekerjasama antara pekebun bersama mitra kerja dan ketiga diserahkan kepada mitra kerja jika pekebun dipandang belum mampu.
Selanjutnya: Analis sebut harga CPO berpotensi mengalami fluktuasi, ini penyebabnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News