Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) mengatakan ada 2,78 juta hektare (ha) lahan sawit rakyat yang perlu untuk diremajakan (direplanting) dari total perkebunan rakyat seluas 6,72 ha.
Bila dirinci, lahan sawit yang berpotensi diremajakan tersebut terdiri dari dari 2,27 juta ha petani plasma dan swadaya, ada 0,14 juta ha milik petani plasma PIR-BUN dan 0,37 juta ha milik petani plasma PIR-TRANS/PIR-KKPA.
Direktur Jenderal Perkebunan Kasdi Subagyono menerangkan, perkebunan sawit rakyat yang perlu diremajakan tersebut terdiri dari pohon kelapa sawit yang sudah berusia 25 tahun dan menggunakan bibit palsu/ilegal.
"Oleh karena itu, target replanting juga mengganti dengan benih-benih ilegal," jelas dia dalam Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2020 New Normal yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (2/12).
Baca Juga: Kementan gelar pelatihan pemanfaatkan IT dan laporan utama bagi penyuluh pertanian
Lebih lanjut, Kasdi pun menyebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, disebutkan bahwa usaha budidaya dapat diintegrasikan dengan unit pengolahan perkebunan, karenanya pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mengatur kemitraan antara pekebun dan industri.
Kasdi pun berharap, dalam melaksanakan program peremajaan kelapa sawit ini, perusahaan kelapa sawit dan pemerintah daerah diharapkan tak hanya memberikan bimbingan teknis dan dukungan sesuai dengan praktek pertanian yang baik hingga kelembagaan.
Tetapi, dia berharap mereka pun mencari solusi bagi petani kecil bila menemui kendala, termasuk menjadi penjamin pembiayaan kredit.
Kasdi menjelaskan, tak hanya soal pembiayaan, ada berbagai kendala dalam program peremajaan sawit rakyat. Mulai dari sarana dan prasarana, pendampingan dari pemerintah, dan penataan kelembagaan bagi petani. Menurutnya, kendala ini menjadi tanggung jawab semua pihak.