kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.545.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.109   16,00   0,09%
  • IDX 5.050   20,17   0,40%
  • KOMPAS100 649   1,43   0,22%
  • LQ45 518   4,63   0,90%
  • ISSI 164   -2,40   -1,44%
  • IDX30 292   2,74   0,95%
  • IDXHIDIV20 394   5,37   1,38%
  • IDX80 75   0,27   0,36%
  • IDXV30 108   0,37   0,34%
  • IDXQ30 99   1,18   1,21%

Kementan ancam coret importir yang ingkar menanam bawang putih


Senin, 20 Januari 2020 / 16:47 WIB
ILUSTRASI. Kebutuhan bahan pangan dijual di sebuah pasar di Jakarta, Selasa (06/06).


Reporter: | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) tetap mencoret perusahaan yang tak memenuhi syarat wajib tanam bawang putih sebagai syarat impor,  meskipun dalam mekanisme wajib tanam bawang putih bagi importir mengalami perubahan.

Bila sebelumnya perusahaan yang mengajukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) harus melaporkan tanaman awal, saat ini sudah tidak diwajibkan. "Kalau tidak menyelesaikan kewajibannya di blacklist," ujar Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto Setyanto kepada wartawan, Senin (20/1).

Baca Juga: Pengusaha bawang putih minta laporan awal wajib tanam diterapkan sebagai syarat impor

Kementan memastikan cara tersebut juga tetap akan menjaga kepatuhan terhadap wajib tanam. Kendati tidak ada jaminan importir akan menjalankan aturan tersebut. "Kalau ketahuan kita blacklist langsung importirnya," terang Prihasto.

Importir bawang putih wajib menanam sebanyak 5% dari total RIPH yang diajukan. Sebelumnya, importir lama harus melaporkan 10% penanaman dan importir baru melaporkan 25% penanaman dari total wajib tanam saat mengajukan RIPH.

Baca Juga: Data Pangan BPS Jadi Acuan Kebijakan Pangan

Aturan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2017 lalu. Sementara pada tahun 2019 kewajiban lapor awal untuk syarat pengajuan RIPH 2020 dihilangkan. "Ada usulan saat ditinjau pelaku usaha keberatan menanam lebih dulu," jelas Prihasto.

Prihasto juga menekankan tidak ada perlakuan khusus bagi pelaku usaha yang telah menjalankan wajib tanam selama tiga tahun terakhir.

Baca Juga: Data pangan BPS jadi acuan kebijakan, ini saran pengamat pertanian IPB

Padahal sebelumnya pelaku usaha meminta adanya prioritas mengingat investasi yang dikeluarkan cukup besar untuk penanaman.

Berdasarkan keterangan Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Sayur Umbi (Pusbarindo) biaya menanam bawang putih mencapai Rp 105 juta hingga Rp 115 juta per hektare (ha). Selain itu importir lama juga telah investasi untuk pembuatan gudang benih dan pendukung lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×