kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Kementan ancam coret importir yang ingkar menanam bawang putih


Senin, 20 Januari 2020 / 16:47 WIB
ILUSTRASI. Kebutuhan bahan pangan dijual di sebuah pasar di Jakarta, Selasa (06/06).


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

Aturan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2017 lalu. Sementara pada tahun 2019 kewajiban lapor awal untuk syarat pengajuan RIPH 2020 dihilangkan. "Ada usulan saat ditinjau pelaku usaha keberatan menanam lebih dulu," jelas Prihasto.

Prihasto juga menekankan tidak ada perlakuan khusus bagi pelaku usaha yang telah menjalankan wajib tanam selama tiga tahun terakhir.

Baca Juga: Data pangan BPS jadi acuan kebijakan, ini saran pengamat pertanian IPB

Padahal sebelumnya pelaku usaha meminta adanya prioritas mengingat investasi yang dikeluarkan cukup besar untuk penanaman.

Berdasarkan keterangan Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Sayur Umbi (Pusbarindo) biaya menanam bawang putih mencapai Rp 105 juta hingga Rp 115 juta per hektare (ha). Selain itu importir lama juga telah investasi untuk pembuatan gudang benih dan pendukung lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×