Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
Aturan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2017 lalu. Sementara pada tahun 2019 kewajiban lapor awal untuk syarat pengajuan RIPH 2020 dihilangkan. "Ada usulan saat ditinjau pelaku usaha keberatan menanam lebih dulu," jelas Prihasto.
Prihasto juga menekankan tidak ada perlakuan khusus bagi pelaku usaha yang telah menjalankan wajib tanam selama tiga tahun terakhir.
Baca Juga: Data pangan BPS jadi acuan kebijakan, ini saran pengamat pertanian IPB
Padahal sebelumnya pelaku usaha meminta adanya prioritas mengingat investasi yang dikeluarkan cukup besar untuk penanaman.
Berdasarkan keterangan Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Sayur Umbi (Pusbarindo) biaya menanam bawang putih mencapai Rp 105 juta hingga Rp 115 juta per hektare (ha). Selain itu importir lama juga telah investasi untuk pembuatan gudang benih dan pendukung lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News