kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Kementan ancam coret importir yang ingkar menanam bawang putih


Senin, 20 Januari 2020 / 16:47 WIB
ILUSTRASI. Kebutuhan bahan pangan dijual di sebuah pasar di Jakarta, Selasa (06/06).


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) tetap mencoret perusahaan yang tak memenuhi syarat wajib tanam bawang putih sebagai syarat impor,  meskipun dalam mekanisme wajib tanam bawang putih bagi importir mengalami perubahan.

Bila sebelumnya perusahaan yang mengajukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) harus melaporkan tanaman awal, saat ini sudah tidak diwajibkan. "Kalau tidak menyelesaikan kewajibannya di blacklist," ujar Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto Setyanto kepada wartawan, Senin (20/1).

Baca Juga: Pengusaha bawang putih minta laporan awal wajib tanam diterapkan sebagai syarat impor

Kementan memastikan cara tersebut juga tetap akan menjaga kepatuhan terhadap wajib tanam. Kendati tidak ada jaminan importir akan menjalankan aturan tersebut. "Kalau ketahuan kita blacklist langsung importirnya," terang Prihasto.

Importir bawang putih wajib menanam sebanyak 5% dari total RIPH yang diajukan. Sebelumnya, importir lama harus melaporkan 10% penanaman dan importir baru melaporkan 25% penanaman dari total wajib tanam saat mengajukan RIPH.

Baca Juga: Data Pangan BPS Jadi Acuan Kebijakan Pangan




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×