Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) tetap mencoret perusahaan yang tak memenuhi syarat wajib tanam bawang putih sebagai syarat impor, meskipun dalam mekanisme wajib tanam bawang putih bagi importir mengalami perubahan.
Bila sebelumnya perusahaan yang mengajukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) harus melaporkan tanaman awal, saat ini sudah tidak diwajibkan. "Kalau tidak menyelesaikan kewajibannya di blacklist," ujar Direktur Jenderal Hortikultura Prihasto Setyanto Setyanto kepada wartawan, Senin (20/1).
Baca Juga: Pengusaha bawang putih minta laporan awal wajib tanam diterapkan sebagai syarat impor
Kementan memastikan cara tersebut juga tetap akan menjaga kepatuhan terhadap wajib tanam. Kendati tidak ada jaminan importir akan menjalankan aturan tersebut. "Kalau ketahuan kita blacklist langsung importirnya," terang Prihasto.
Importir bawang putih wajib menanam sebanyak 5% dari total RIPH yang diajukan. Sebelumnya, importir lama harus melaporkan 10% penanaman dan importir baru melaporkan 25% penanaman dari total wajib tanam saat mengajukan RIPH.
Baca Juga: Data Pangan BPS Jadi Acuan Kebijakan Pangan