kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Kementan musnahkan 1,5 ton benih sawi putih berbakteri


Jumat, 17 Juli 2020 / 12:55 WIB
Kementan musnahkan 1,5 ton benih sawi putih berbakteri
ILUSTRASI. Sayur sawi putih


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Peningkatan Pengawasan

Badan Karantina Pertanian (Barantan) menyebutkan, sejalan dengan meningkatnya arus lalulintas komoditas pertanian baik hewan, tumbuhan dan produknya, unit pelaksana karantina pertanian yang berada 509 titik diseluruh tanah air melakukan peningkatan pengawasan baik untuk ekspor, impor dan antar area.

Hal ini agar dapat memastikan keamanan dan mengendalikan mutu pangan serta pakan asal produk pertanian.

Baca Juga: Soal wacana DMO sawit, pelaku industri sarankan perlunya kajian terlebih dahulu

"Tidak hanya secara jumlah ketersediaan pangan juga pakan asal produk pertanian ini cukup, namun juga harus sehat, aman dan layak untuk di konsumsi," kata Kepala Barantan, Ali Jamil.

Untuk itu pihaknya melakukan penguatan sistem perkarantinaan meningkatkan kompetensi SDM, sarana dan prasarana laboratorium, kerjasama pengawasan dengan TNI, Polri serta instansi terkait. Dan juga tidak kalah pentingnya adalah mengajak serta masyarakat untuk berpartisipasi.

Turut hadir sebagai saksi pemusnahan yang disaksikan adalah Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Kediri, Kepala Seksi Intelenjen dan Penindakan Bea Cukai Kediri, Kepolisian Sektor Wates, Komando Distrik Militer Wates, dan Pimpinan PT. KSI sebagai pemilik barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×