kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementan: Realisasi wajib tanam bawang putih tahun 2020 baru 2.077 hektare


Selasa, 19 Januari 2021 / 16:41 WIB
Kementan: Realisasi wajib tanam bawang putih tahun 2020 baru 2.077 hektare
ILUSTRASI. Kementan menyebutkan, realisasi wajib tanam bawang putih tahun 2020 baru seluas 2.077 hektare.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) melaporkan realisasi wajib tanam bawang putih pada 2020 baru sekitar 2.077 hektare (ha) dari total target tanam seluas 6.038 ha.

“Realiasi tanamnya baru 2.000 ha, baru 30% realisasi wajib tanamnya tahun 2020. Namun demikian, perusahaan tersebut masih memiliki waktu 1 tahun setelah RIPH terbit untuk menyelesaikan wajib tanamnya,” ujar Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR, Selasa (19/1).

Prihasto menyebutkan, terdapat 79 importir yang wajib melakukan wajib tanam bawang putih di tahun 2020. Adapun, volume Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari seluruh perusahaan tersebut sebesar 724.589 ton.

Dari data Kementan, produksi bawang putih dari realisasi wajib tanam 2.077 ha tersebut sebesar 8.061 ton. Padahal, dari target wajib tanam seluas 6.038 ditargetkan produksi bawang putih bisa mencapai 36.229 ton.

Baca Juga: Anggaran subsidi pupuk di tahun ini masih kurang, ini langkah pemerintah

Berdasarkan data evaluasi RIPH bawang putih tahun 2017  hingga 2020, realiasi wajib tanam bawang putih tak pernah tercapai sesuai target.

Di 2017, tercatat 81 perusahaan perusahaan yang mendapat RIPH bawang putih dengan volume sekitar 1 juta ton, tetapi dari target tanam 8.335 ha realisasi tanamnya sekitar 3.128 ha.

Sementara di 2018, terdapat 85 importir yang mendapatkan RIPH bawang putih dengan volume 946.022 ton, dimana realisasi tanamnya seluas 4.247 ha dari total target tanam 7.884 ha. Tercatat 30 persuahaan tidak luas tanam dan/atau produksi.

Lalu, di 2019 terdapat 75 perusahaan yang mendapat RIPH bawang puith dengan volume 760.933 ha. Dari total target tanam seluas 6.341 ha, realisasi tanamnya sebesar 3.961 ha. Terdapat 35 perusahaan yang belum lunas tanam dan/atau produksinya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, disebutkan bahwa pelaku usaha yang melakukan impor produk hortikultura strategis wajib melakukan pengembangan komoditas hortikultura strategis dalam negeri.

Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 tahun 2019 tentang Pengembangan Komodias Hortikultura Strategis, disebutkan pula bahwa kegiatan pengembangan baawng putih dikecualikan untuk pelaku usaha impor bawang puti yang tidak mendapatkan persetujuan impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Adapun, dari volume pengajuan RIPH bawang putih 2020 yang sebanyak 724.589 ton, realisasi impornya sebesar 461.725 ton.

“Jadi untuk bawang putih ada 724.000 ton yang kditerbitkan tahun 2020 dan realiasi 461.000 ton atau 63,72%,” katanya.

Sementara, hingga saat ini baru ada 5 perusahaan yang mendapatkan RIPH bawang putih untuk 2021, dimana volumenya sebesar 46.980 ton.

Terkait dengan wajib tanam ini, Ketua Komisi IV DPR Sudin pun meminta agar Kementan membagi kegiatan pengembangan bawang putih per kabupaten, dimana ada pengembangan bawang putih di kabupaten yang dibiayai oleh APBN dan ada melalui wajib tanam oleh importir. Atau dia pun mengusulkan agar Kementan mewajibkan memberikan benih bawang putih.

“Jadi importir menyiapkan benih dibagikan, jadi APBNnya cukup lumayan, bisa untuk pengembangan buah-buahan yang lain. Saya minta dirumuskan,” kata Sudin.

Selanjutnya: Percepat pembangunan hortikultura, Kementan jalankan program Gedor Horti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×