kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Kementerian BUMN: Restrukturisasi TPPI ada di Kemkeu


Senin, 03 Desember 2018 / 20:46 WIB
ILUSTRASI. PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI)


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses restrukturisasi PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) masih berjalan di Kementerian Keuangan (Kemkeu).

"Masalah restrukturisasi ada di Kemkeu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)," ujar Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aloysius K Ro kepada Kontan.co.id, Senin (3/12).

Aloy bilang Kementerian BUMN sudah tidak menangani restrukturisasi tersebut. Termasuk penugasan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) pun sudah selesai.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Direktur Utama PPA Henry Sihotang. Saat dihubungi sebelumnya, Henry bilang penanganan TPPI langsung berada di Kemkeu. "Penugasan ke PPA sudah berakhir Desember 2017 lalu," terang Henry.

Sebelumnya, PPA telah mencatat utang TPPI sebesar Rp 17,88 triliun. Angka tersebut berasal dari 362 kreditur termasuk pemerintah dan PT Pertamina (Persero).

Utang TPPI pada Pertamina mencapai angka Rp 6,57 triliun. Asal tahu saja, berdasarkan utang tersebut, Pertamina ingin mengambil alih kepemilikan TPPI melalui restrukturisasi tetapi proses tersebut belum selesai hingga saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×