Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses restrukturisasi PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) masih berjalan di Kementerian Keuangan (Kemkeu).
"Masalah restrukturisasi ada di Kemkeu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)," ujar Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aloysius K Ro kepada Kontan.co.id, Senin (3/12).
Aloy bilang Kementerian BUMN sudah tidak menangani restrukturisasi tersebut. Termasuk penugasan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) pun sudah selesai.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Direktur Utama PPA Henry Sihotang. Saat dihubungi sebelumnya, Henry bilang penanganan TPPI langsung berada di Kemkeu. "Penugasan ke PPA sudah berakhir Desember 2017 lalu," terang Henry.
Sebelumnya, PPA telah mencatat utang TPPI sebesar Rp 17,88 triliun. Angka tersebut berasal dari 362 kreditur termasuk pemerintah dan PT Pertamina (Persero).
Utang TPPI pada Pertamina mencapai angka Rp 6,57 triliun. Asal tahu saja, berdasarkan utang tersebut, Pertamina ingin mengambil alih kepemilikan TPPI melalui restrukturisasi tetapi proses tersebut belum selesai hingga saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News