kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Kementerian BUMN: Restrukturisasi TPPI ada di Kemkeu


Senin, 03 Desember 2018 / 20:46 WIB
Kementerian BUMN: Restrukturisasi TPPI ada di Kemkeu
ILUSTRASI. PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI)


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses restrukturisasi PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) masih berjalan di Kementerian Keuangan (Kemkeu).

"Masalah restrukturisasi ada di Kemkeu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)," ujar Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aloysius K Ro kepada Kontan.co.id, Senin (3/12).

Aloy bilang Kementerian BUMN sudah tidak menangani restrukturisasi tersebut. Termasuk penugasan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) pun sudah selesai.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Direktur Utama PPA Henry Sihotang. Saat dihubungi sebelumnya, Henry bilang penanganan TPPI langsung berada di Kemkeu. "Penugasan ke PPA sudah berakhir Desember 2017 lalu," terang Henry.

Sebelumnya, PPA telah mencatat utang TPPI sebesar Rp 17,88 triliun. Angka tersebut berasal dari 362 kreditur termasuk pemerintah dan PT Pertamina (Persero).

Utang TPPI pada Pertamina mencapai angka Rp 6,57 triliun. Asal tahu saja, berdasarkan utang tersebut, Pertamina ingin mengambil alih kepemilikan TPPI melalui restrukturisasi tetapi proses tersebut belum selesai hingga saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×