kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian BUMN sudah panggil manajemen PT HIN


Jumat, 26 Februari 2016 / 21:30 WIB
Kementerian BUMN sudah panggil manajemen PT HIN


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah memanggil Direksi PT Hotel Indonesia Natour (HIN) terkait dugaan adanya permainan dalam perpanjangan kontrak Kawasan Hotel Indonesia. 

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), perpanjangan kontrak Kawasan Hotel Indonesia berpotensi merugikan negara Rp 1,29 triliun. 

"Cuma kalau itu dikaitkan apakah terjadi hengki pengki (kongkalikong) atau segala macam, itu kewenangan proses hukum," ujar ujar Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah di Jakarta, Jumat (26/2/2016). 

Menurut dia, Direksi PT HIN yang dipanggil belum lama ini merupakan jajaran direksi baru. 

Sementara perpanjangan kontrak Kawasan Hotel Indonesia terjadi pada 2010, oleh jajaran direksi sebelumnya. 

Meski begitu tutur Edwin, Direksi PT HIN yang baru memiliki pandangan terkait perpanjangan kontrak Kawasan Hotel Indonesia. 

"Mereka melihat memang PT HIN seharusnya menerima lebih dari itu (nilai kompensasi Rp 400 miliar)," kata Edwin. 

Persoalan kontrak Kawasan Hotel Indonesia muncul karena PT HIN memperpanjang kontrak kawasan itu dari 30 tahun menjadi 50 tahun pada 2010. 

Awalnya, PT HIN menggandeng PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) untuk mengembangkan kawasan Hotel Indonesia selama 30 tahun dengan perhitungan nilai kompensasi Rp 355 miliar atau 25 persen dari NJOP. 

Kerja sama tersebut mulai 2004-2033. Namun, kontrak tersebut diperpanjang 20 tahun menjadi total 50 tahun. 

Perjanjian perpanjangan dilakukan pada 2010 dengan kompensasi sebesar Rp 400 miliar. Nilai kontrak ini dinilai oleh BPK tidak layak. 

Hal lainnya yang juga memunculkan pertanyaan adalah saat opsi perpanjangan ini diteken, diketahui kontrak tak lagi dipegang oleh CKBI, tetapi dengan PT Grand Indonesia. 

Padahal, dalam perjanjian awal, CKBI tidak boleh mengalihkan atau melepas tanggung jawab pelaksanaan kerja sama kepada pihak lain, yang dalam hal ini adalah PT Grand Indonesia. (Penulis: Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×