Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengesahkan formula penghitungan harga jenis bahan bakar minyak (BBM) umum non-subsidi dan non penugasan.
Berbeda dengan formula harga sebelumnya, kelak formula harga jenis BBM umum (JBU) akan dievaluasi setiap bulan. Pemerintah beralasan, evaluasi tersebut agar pembentukan harga bisa lebih wajar dan sesuai harga pasar.
"Kami ingin menetapkan evaluasi satu bulan, namun baru draft. Kalau tiga bulan terlalu jauh. jadi, harganya agar riil setiap satu bulan," ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, Kamis (31/1) malam.
Menurut dia, untuk memutuskan adanya kenaikan harga BBM atau tidak, Kementerian ESDM juga akan memberikan rentang harga dan margin. "Kan ada range yang cukup, kalau turun atau naiknya sedikit, tidak berubah," terang Djoko.
Pembentukan rentang harga dan margin BBM dikarenakan setiap badan usaha memiliki biaya penyimpanan, biaya distribusi dan margin penyalur yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, formula harga jenis BBM umum tersebut juga dirancang dengan batas atas dan bawah harga.
Jadi, apabila harga yang diajukan badan usaha masih dalam batasan yang ditentukan, maka BBM non-subsidi boleh dijual sesuai dengan harga yang dilaporkan oleh badan usaha. "Yang penting margin-nya akan kami cek. Harga dasar mereka (badan usaha) kan berbeda-beda, sekarang kami akan buat standarnya," ungkap Djoko.
Kelak, formula harga jenis BBM umum akan tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM. Saat ini formula dan peraturannya sudah masuk tahap finalisasi dan tinggal menunggu pengesahan dari Menteri ESDM Ignasius Jonan. "Hasil akhirnya seperti apa, saya harus menunggu Biro Hukum. Belum diteken Pak Menteri, baru draft," ungkap Djoko tanpa menjelaskan kapan beleid tersebut akan diterbitkan.
Djoko menilai, formula penghitungan harga BBM umum tetap mengacu pada harga minyak Singapura atau Mean of Platts Singapore (MOPS). Bahkan penentuan formulas harga BBM juga tidak terlepas dari perhitungan beta, berupa konstanta yang terdiri dari alfa biaya perolehan, biaya penyimpanan, biaya distribusi, iuran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta margin badan usaha maksimal 10% yang sebelumnya diatur pada Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.
Djoko mengklaim, formula harga baru ini akan menguntungkan masyarakat dari sisi penyesuaian harga yang wajar. Hal itu lantaran telah melalui proses diskusi dan sosialisasi dengan badan usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News