Reporter: Handoyo, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sanksi kepada enam perusahaan pertambangan. Sanksi ini diberikan karena tidak memenuhi target perkembangan pembangunan pabrik pemurnian dan pengolahan alias smelter. Sanksi tersebut berupa penghentian izin ekspor sementara dan pencabutan izin ekspor.
Lima perusahaan mendapatkan sanksi penghentian izin ekspor sementara. Kelimanya meliputi PT Surya Saga Utama, PT Genba Multi Mineral, PT Modern Cahaya Makmur, PT Integra Mining Nusantara dan PT Lobindo Nusa Persada. Mereka berpeluang kembali mendapatkan izin ekspor asal melaporkan pembangunan pembangunan smelter dengan syarat tertentu.
Sementara produsen bauksit di Bintan, Kepualuan Riau, yakni PT Gunung Bintan Abadi harus gigit jari karena tak lagi bisa mengekspor. Selain tidak memenuhi target perkembangan pembangunan smelter, perusahaan tidak menjalankan manajemen operasional secara baik.
Misalnya saja, Gunung Bintan Abadi menerima bahan galian bukan dari tambangnya sendiri, yang tidak dikerjasamakan. "Harus dikerjasamakan dan itu saya kira Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka sudah dicabut oleh daerah," terang Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak, saat ditemui di Jakarta, Senin (6/5).
Pemerintah tengah mengejar target pengoperasian 57 smelter pada tahun 2022. Target itut sesuai dengan peta jalan hilirisasi produk mineral dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News