kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Kementerian ESDM berikan sanksi kepada enam perusahaan pertambangan


Selasa, 07 Mei 2019 / 16:00 WIB
Kementerian ESDM berikan sanksi kepada enam perusahaan pertambangan


Reporter: Handoyo, Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sanksi kepada enam perusahaan pertambangan. Sanksi ini diberikan karena tidak memenuhi target perkembangan pembangunan pabrik pemurnian dan pengolahan alias smelter. Sanksi tersebut berupa penghentian izin ekspor sementara dan pencabutan izin ekspor.

Lima perusahaan mendapatkan sanksi penghentian izin ekspor sementara. Kelimanya meliputi PT Surya Saga Utama, PT Genba Multi Mineral, PT Modern Cahaya Makmur, PT Integra Mining Nusantara dan PT Lobindo Nusa Persada. Mereka berpeluang kembali mendapatkan izin ekspor asal melaporkan pembangunan pembangunan smelter dengan syarat tertentu.

Sementara produsen bauksit di Bintan, Kepualuan Riau, yakni PT Gunung Bintan Abadi harus gigit jari karena tak lagi bisa mengekspor. Selain tidak memenuhi target perkembangan pembangunan smelter, perusahaan tidak menjalankan manajemen operasional secara baik.

Misalnya saja, Gunung Bintan Abadi menerima bahan galian bukan dari tambangnya sendiri, yang tidak dikerjasamakan. "Harus dikerjasamakan dan itu saya kira Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka sudah dicabut oleh daerah," terang Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak, saat ditemui di Jakarta, Senin (6/5).

Pemerintah tengah mengejar target pengoperasian 57 smelter pada tahun 2022. Target itut sesuai dengan peta jalan hilirisasi produk mineral dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×