Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo
Baca Juga: Pertamina Geothermal Energy (PGE) Suplai Listrik Sulutgo 21,33%
Mengingat pentingnya aktivitas eksplorasi untuk sektor tambang, kata Bambang, pemerintah pun tengah menyusun regulasi untuk mendorong eksplorasi. Yaitu dengan kewajiban bagi perusahaan-perusahaan minerba untuk menyediakan dana eksplorasi dan melakukan kegiatan eksplorasi sesuai dengan proporsi cakupan wilayah pertambangan yang dimiliki.
"Karena itu kita buat kebijakan untuk bagaimana mendorong eksplorasi lebih meningkat lagi. Kami berharap dengan perubahan kebijakan ke depan, akan ada kenaikan (belanja dan kegiatan eksplorasi)," kata Bambang.
Bambang memang belum memaparkan detail pengaturan yang akan diterapkan pemerintah. Yang jelas, katanya, payung hukum tentang wajib eksplorasi ini akan tertuang dalam revisi UU Nomor 4 tahun 2009 alias UU Minerba yang saat ini tengah dibahas bersama Komisi VII DPR RI.
"Dicantumkan dalam materiil revisi UU (Minerba). Setiap perusahaan harus menyediakan budget eksplorasi, sesuai dengan kapasitas dan coverage area masing-masing," jelasnya.
Baca Juga: PGE Area Lahendong targetkan pembangunan PLTP Unit 7 dan 8