kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM bidik peningkatan investasi untuk eksplorasi sektor tambang


Minggu, 15 Maret 2020 / 20:24 WIB
Kementerian ESDM bidik peningkatan investasi untuk eksplorasi sektor tambang
ILUSTRASI. Ilustrasi PR Kementerian ESDM. KONTAN/Baihaki/20/10/2016


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

Artinya, ada kewajiban berupa batas minimal anggaran dan kegiatan eksplorasi yang harus dilakukan perusahaan. "Setiap hektare alokasinya dihitung. Nanti kita punya patokan, perusahaan menyediakan budget berapa, wajarnya seperti apa. Prinsipnya, perusahaan harus menyediakan biaya eksplorasi untuk wilayahnya," terang Bambang.

Selain itu, sambungnya, pemerintah juga akan menyiapkan regulasi untuk mendorong kemudahan dalam kegiatan eksplorasi. Seperti sinkronisasi kegiatan dengan sektor lain khususnya dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pengelolaan data-informasi oleh pemerintah, serta melakukan peninjauan atas nilai Kompensasi Data Informasi (KDI) agar lebih ekonomis.

"KDI kita sedang menyusun untuk menurunkannya. Angkanya nanti kita tunggu saja, Surat Keputusan belum terbit. Prinsinya (harga KDI) kita turunkan," kata Bambang.

Dengan begitu, imbuhnya, peningkatan eksplorasi ditargetkan tidak hanya datang dari perusahaan yang ada saat ini, melainkan juga menarik investasi baru yang datang dari junior mining company."Seperti tahun 1997-1998, banyak junior mining company yang dayang ke Indonesia untuk melakukan eksplorasi, semoga nanti datang lagi," harap Bambang.

Baca Juga: Menengok PLTP Lahendong yang pasok 21,33% listrik di Sulawesi Utara Gorontalo

Permen Khusus

Dihubungi terpisah, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, agar lebih kuat, payung hukum terkait wajib eksplorasi memang akan dimuat pada revisi UU Minerba. Namun, detail pengaturan mengenai besaran alokasi dana eksplorasi dan semacamnya akan diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM.

Alhasil, implementasi dari wajib eksplorasi ini baru akan terlihat setelah revisi UU Minerba selesai disahkan. "Kewajiban mengalokasikan dana eksplorasi di revisi UU Minerba yang sedang dibahas. Tata cara dan besarannya di Permen, ketetapannya diatur nanti setelah revisi UU disahkan," kata Yunus kepada Kontan.co.id, Minggu (15/3).

Dalam catatan Kontan.co.id, sebelumnya Yunus menerangkan bahwa skema dalam penghitungan kewajiban eksplorasi ini mempertimbangkan tiga komponen. Pertama, coverage area (CA) pertambangan.

Kedua, budget exploration to revenue ratio (BERR) untuk mengukur anggaran eksplorasi dengan pendapatan yang diperoleh perusahaan, dan ketiga, recovery reserve ratio (RRR) atau perbandingan antara jumlah mineral yang diproduksi dengan cadangan baru yang ditemukan.

Baca Juga: Penyebaran Virus Korona Memperlambat Perputaran Roda di Bisnis Pertambangan Mineral

Dengan adanya regulasi tersebut, Kementerian ESDM optimistis investasi untuk eksplorasi bisa meroket di atas 5% dari total investasi minerba, mulai tahun depan.

Asal tahu saja, dalam proyeksi yang dilakukan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, pada tahun 2021 investasi eksplorasi ditargetkan di angka US$ 281,74 juta atau 6,2% dari total investasi minerba di tahun yang sama. Setahun kemudian jumlahnya naik hampir dua kali lipat menjadi US$ 441,47 juta (12,36%), sementara tahun 2023, investasi eksplorasi ditargetkan menembus US$ 359,83 juta (13,08%).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×