Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana perubahan formula harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price/ICP sempat berhembus pada tahun lalu. Namun hingga kini realisasi perubahan formula ICP tersebut belum juga terealisasi.
Baru-baru ini, pemerintah kembali melakukan kajian formula harga ICP dengan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) di Four Points Hotel, Selasa (22/5). Acara ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto dan menghadirkan beberapa narasumber yaitu anggota DPR Satya W. Yudha, Pengamat Energi Marwan Batubara, ISC Pertamina, Platts sebagai salah satu publisher harga minyak mentah Indonesia serta SKK Migas.
Tujuan perubahan formula ICP ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara, mengefisienkan subsidi energi serta mendukung upaya peningkatan produksi minyak nasional yang pada akhirnya dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto menyebut ICP sebagai salah satu asumsi makro pada APBN memiliki peranan yang sangat penting dalam postur APBN. ICP mempengaruhi tinggi rendahnya penerimaan dari minyak dan gas bumi, dan juga mempengaruhi pola anggaran belanja kementerian/lembaga pemerintah, dan terlebih lagi anggaran subsidi energi yang akan berpengaruh terhadap angka pertumbuhan ekonomi.
“Selain itu, ICP dapat menjadi parameter dalam menentukan besar kecilnya penerimaan negara dari migas, acuan harga dalam penjualan migas bagian negara, perhitungan cost recovery migas, DMO fee, penghitungan dasar perhitungan harga LNG pada beberapa kontrak penjualan LNG dan parameter finansial lainnya dalam PSC,” kata Djoko seperti dikutip dari www.migas.esdm.go.id Selasa (22/5).
Djoko bilang agar ICP dapat tetap optimal dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang transparan, kompetitif, stabil dan tetap dapat merefleksikan harga pasar, maka sedikitnya sekali setahun, Tim Harga melakukan evaluasi atas formula harga minyak mentah Indonesia.
Evaluasi ini didasarkan pada assesment publikasi Internasional atas minyak mentah Indonesia (Platts dan RIM) untuk Formula ICP Benchmark, pembobotan assesment publikasi dalam formula agar ICP dapat tetap merefleksikan harga pasar dalam Perubahan Formula ICP Benchmark dan karakteristik, ketersediaan infrastruktur dan tingkat penyerapan pasarnya untuk formula ICP lainnya.
Formula ICP untuk minyak mentah benchmark saat ini yaitu Dated Brent + alpha akan berakhir masa berlakunya 30 Juni 2018. Formula ini telah ditetapkan sejak 2016.
Nah, untuk evaluasi formula ICP ini, Djoko menyebut perlunya pandangan dari berbagai pihak sebagai salah satu proses dalam peninjauan kinerja formula harga minyak mentah Indonesia. “Lebih baik ini apakah ICP-nya nanti mendekati Brent atau semakin jauh, nanti kita bahas bersama dan semoga hasilnya semakin baik. Kalau mendekati Brent, berarti yang mendapat benefit di hulu migas. Kalau (dampak) di hilir, mungkin tambah berat,” kata Djoko.
Pasalnya menurut Djoko, jika harga ICP lebih baik, maka kegiatan hulu migas seperti eksplorasi bisa meningkat. Kemungkinan penemuan cadangan baru juga lebih tinggi.
Selain itu, penerimaan negara juga akan lebih baik. Namun di sisi hilir, biaya crude untuk kilang semakin besar. “Tapi menurut saya, selama (biaya) ini lebih kecil dari impor, itu tidak ada masalah. Yang penting masih ada margin dari kilangnya,” tukas Djoko.
ICP adalah harga patokan minyak mentah Indonesia yang digunakan dalam penghitungan bagi hasil dalam kontrak kerjasama dan dasar perhitungan penjualan minyak mentah bagian pemerintah yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerjasama migas.
ICP dari setiap jenis minyak mentah utama Indonesia dihitung dari rata-rata harga minyak mentah utama Indonesia yang dipublikasikan di publikasi Internasional.
Saat ini yang digunakan adalah publikasi RIM (Jepang) dan Platt’s (Singapura) yaitu SLC, Arjuna, Attaka, Cinta, Duri, Widuri, Belida, dan Senipah Kondensat.
ICP jenis minyak lainnya (48 jenis minyak dengan harga yang berbeda, tergantung kualitasnya) ditentukan berdasarkan nilai dari minyak tersebut relatif terhadap delapan jenis minyak mentah utama Indonesia atau produk turunannya dengan indeks tertentu.
ICP ditetapkan setiap bulan dan formula ICP dievaluasi setiap tahun. Metodologi dan formula ICP ditetapkan bersama oleh Menteri ESDM dan Menteri Keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News