kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian ESDM buka lowongan jabatan Dirjen Migas, ini syaratnya


Kamis, 28 Mei 2020 / 22:48 WIB
Kementerian ESDM buka lowongan jabatan Dirjen Migas, ini syaratnya
ILUSTRASI. Gedung Kementerian ESDM


Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto

Baca Juga: Kementerian ESDM: Pengembangan infrastruktur gas bumi masih feasible walau ada corona

Selain itu, bagi pelamar PNS yang berasal dari jabatan fungsional, harus pernah menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama paling singkat 4 tahun dan diutamakan yang memiliki kompetensi pengelolaan di hulu dan hilir migas.

Pengumuman pendaftaran seleksi posisi Dirjen Migas dilakukan mulai tanggal 27 Mei 2020 hingga 17 Juni 2020 mendatang.

Pendaftaran dilakukan melalui website Kementerian ESDM www.esdm.go.id dan mengisi formulir persetujuan dari Pimpinan Unit Utama masing-masing PNS yang bersangkutan dan daftar riwayat hidup. Selanjutnya, formulir beserta persyaratan lainnya disampaikan kepada Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Lowongan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian ESDM paling lambat 18 Juni 2020.

Rencananya, seleksi administratif oleh Sekretariat Kementerian ESDM akan dilakukan 19 Juni 2020, pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 22 Juni 2020, penulisan makalah 23 Juni 2020, penilaian 24 Juni 2020, dan wawancara rekam jejak tanggal 8 Juli 2020.

"Jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu memperhatikan situasi pandemi Corona atau lainnya dan setiap perubahan jadwal akan diberitahukan kepada pelamar melalui website dan/atau email," tambah Ego.

Baca Juga: Bantu tangani Covid-19, alat resusitator Kementerian ESDM lulus uji Kemenkes

Seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun. Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Apabila di kemudian hari pelamar memberikan data atau keterangan yang tidak benar, maka panitia berhak membatalkan hasil seleksi.

Sebagai informasi, jabatan Dirjen Migas telah lowong sejak Juli 2019 setelah pejabat sebelumnya yaitu Djoko Siswanto dipercaya memegang jabatan baru sebagai Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN). Saat ini, jabatan Plt Dirjen Migas dirangkap oleh Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×