Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengadakan seleksi terbuka untuk jabatan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Dalam pengumuman Nomor 17.Pm/72/SJN.P/2020 tanggal 27 Mei 2020 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial, Kementerian ESDM mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka ini.
Untuk PNS, ada sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar. Di antaranya berasal dari PNS, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV teknis bidang energi dan sumber daya mineral yang sesuai dalam menunjang tugas dan tanggung jawab yang akan diemban.
Selain itu, pelamar harus memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi yang ditetapkan.
Baca Juga: SKK Migas: Jumlah sumur jadi pertimbangan KKKS enggan garap sumur tua
"Pelamar harus memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 tahun dan sekurang-kurangnya berpangkat Pembina Utama (IV/c)," ungkap Ego dalam siaran pers di situs Ditjen Migas Kementerian ESDM, Kamis (28/5).
Persyaratan lainnya adalah memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik, serta berusia maksimal 58 tahun per tanggal 1 September 2020.
Sementara itu, persyaratan umum bagi calon peserta seleksi non-PNS antara lain berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki kualitas pendidikan paling rendah Pascasarjana (S2), memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi yang ditetapkan.
Syarat lainnya bagi pelamar non-PNS adalah memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 tahun, serta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik paling singkat 5 tahun sebelum pendaftaran.
"Pelamar non-PNS disyaratkan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, memiliki rekam jabatan, integritas dan moralitas, usia paling tinggi 58 tahun per 1 September 2020, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI atau pegawai swasta," papar Ego.
Kementerian ESDM juga menyampaikan 4 persyaratan khusus, yaitu bagi pelamar non-PNS harus memiliki kualifikasi pendidikan Sarjana (S1) dan Pascasarjana (S2) teknis bidang energi dan sumber daya mineral yang sesuai dalam menunjang tugas dan tanggung jawab yang akan diemban, serta memiliki kemampuan bahasa Inggris dengan baik.
Baca Juga: Kementerian ESDM: Pengembangan infrastruktur gas bumi masih feasible walau ada corona
Selain itu, bagi pelamar PNS yang berasal dari jabatan fungsional, harus pernah menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama paling singkat 4 tahun dan diutamakan yang memiliki kompetensi pengelolaan di hulu dan hilir migas.
Pengumuman pendaftaran seleksi posisi Dirjen Migas dilakukan mulai tanggal 27 Mei 2020 hingga 17 Juni 2020 mendatang.
Pendaftaran dilakukan melalui website Kementerian ESDM www.esdm.go.id dan mengisi formulir persetujuan dari Pimpinan Unit Utama masing-masing PNS yang bersangkutan dan daftar riwayat hidup. Selanjutnya, formulir beserta persyaratan lainnya disampaikan kepada Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Lowongan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian ESDM paling lambat 18 Juni 2020.
Rencananya, seleksi administratif oleh Sekretariat Kementerian ESDM akan dilakukan 19 Juni 2020, pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 22 Juni 2020, penulisan makalah 23 Juni 2020, penilaian 24 Juni 2020, dan wawancara rekam jejak tanggal 8 Juli 2020.
"Jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu memperhatikan situasi pandemi Corona atau lainnya dan setiap perubahan jadwal akan diberitahukan kepada pelamar melalui website dan/atau email," tambah Ego.
Baca Juga: Bantu tangani Covid-19, alat resusitator Kementerian ESDM lulus uji Kemenkes
Seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun. Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Apabila di kemudian hari pelamar memberikan data atau keterangan yang tidak benar, maka panitia berhak membatalkan hasil seleksi.
Sebagai informasi, jabatan Dirjen Migas telah lowong sejak Juli 2019 setelah pejabat sebelumnya yaitu Djoko Siswanto dipercaya memegang jabatan baru sebagai Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN). Saat ini, jabatan Plt Dirjen Migas dirangkap oleh Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News