kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM cari solusi sengketa PPN batubara


Kamis, 02 Juni 2016 / 16:04 WIB
Kementerian ESDM cari solusi sengketa PPN batubara


Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya mencari solusi agar sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menimpa 11 perusahaan Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi III tidak harus melalui pengadilan pajak.

"Penyelesaian sengketa pajak di pengadilan akan memakan waktu sehingga dapat membebani perusahaan," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Kamis (2/6).

Ia mengatakan upaya mencari solusi atas sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tanpa melalui pengadilan pajak tersebut saat ini masih dibicarakan dengan pihak Kementerian Keuangan.

"Jadi, kita tidak bisa langsung seperti ini (ke pengadilan pajak), kita harus bicara baik-baik. Karena sebagian besar PKP2B Generasi III itu pergi ke pengadilan pajak. Coba kita cari solusi bagaimana supaya tidak usah pakai pengadilan pajak," ujar Bambang Gatot.

Pihaknya mengakui sampai saat ini belum ada kata sepakat antara pihak Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan bagaimana bentuk penyelesaian yang paling dapat diterima oleh kedua belah pihak.

"Belum disepakati (solusinya). Ini yang masih kita bicarakan," jelas dia.

Sebagaimana diketahui, untuk kontrak PKP2B Generasi III berlaku azas Lex Specialis. Karena itu, inkonsistensi restitusi PPN yang dialami 11 perusahaan PKP2B Generasi III akan menyebabkan ketidakpastian berusaha di Indonesia.

"Kontraknya kan bunyinya seperti itu (Lex Specialis). Aturan undang-undangnya seperti itu," ujar Bambang. Karena itulah, tambah Bambang lagi, pembicaraan sedang dilakukan baik dengan Direktur Jenderal Pajak maupun dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan.

Sengketa ini berawal dari terbitnya Peraturan Pemerintah No. 144 Tahun 2000 yang menyatakan batu bara tidak termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Padahal dalam kontrak PKP2B Generasi III menyatakan batu bara termasuk kategori BKP.

Semenjak rezim pajak itu muncul ketidakpastian bagi pelaku usaha. Hal ini lantaran tidak semua PKP2B Generasi III yang bisa mendapatkan restitusi (pengembalian) pajak. Dari 55 perusahaan PKP2B Generasi III, 34 perusahaan diantaranya sudah berproduksi.

Dari 34 perusahaan itu, 23 diantaranya telah memperoleh restitusi, sementara 11 perusahaan lainnya belum mendapatkan restitusi PPN. Pasalnya kantor pajak memiliki persepsi yang berbeda mengenai PPN ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×