kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Kementerian ESDM dan DPR Sepakat Tinjau Ulang Kebijakan Harga Gas Industri


Kamis, 02 Februari 2023 / 21:53 WIB
Kementerian ESDM dan DPR Sepakat Tinjau Ulang Kebijakan Harga Gas Industri
ILUSTRASI. Kementerian ESDM dan DPR Sepakat Tinjau Ulang Kebijakan Harga Gas Industri


Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi VII DPR RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersepakat untuk meninjau kembali kebijakan harga gas bumi US$ 6 per MMBTU.

Pimpinan Rapat Kerja Komisi VII Maman Abdurrahman mengatakan, komisi VII DPR RI bersepakat dengan Menteri ESDM untuk melakukan kordinasi dengan Kementerian dan pelaku industri terkait usulan peninjauan kembali Permen ESDM No 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Hasil rapat ini diperoleh pasca munculnya keluhan terkait proses perizinan yang dinilai cukup panjang.

Baca Juga: PGN Bakal Pasok Gas Bumi hingga 3 BBTUD ke Kawasan Industri Makassar

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, pihaknya perlu melakukan kordinasi dengan Kementerian lain yang terkait untuk meninjau ulang proses yang ada.

Menurutnya, kebijakan pemberian harga gas pun selama ini juga harus mempertimbangkan kontraktor migas.

"Dari volume yang diajukan 7 sektor industri, kita rekap dan koordinasikan dengan SKK Migas karena suplai ini terkait dengan kontraktor (migas)," ujarnya, Kamis (2/2).

Arifin melanjutkan, umumnya para kontraktor migas khususnya perusahaan asing pun juga harus melakukan kordinasi dengan kantor pusatnya masing-masing.

Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya, Singapura Bakal Beli Listrik dari Malaysia

Merujuk data Kementerian ESDM, realisasi serapan gas 7 sektor industri penerima manfaat hingga Agustus 2022 mencapai 1.054,54 BBTUD atau setara 84,11% dari aloasi yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM 134/2021 sebesar 1.253,81 BBTUD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×