kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Kementerian ESDM dan DPR Sepakat Tinjau Ulang Kebijakan Harga Gas Industri


Kamis, 02 Februari 2023 / 21:53 WIB
Kementerian ESDM dan DPR Sepakat Tinjau Ulang Kebijakan Harga Gas Industri
ILUSTRASI. Kementerian ESDM dan DPR Sepakat Tinjau Ulang Kebijakan Harga Gas Industri


Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi VII DPR RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersepakat untuk meninjau kembali kebijakan harga gas bumi US$ 6 per MMBTU.

Pimpinan Rapat Kerja Komisi VII Maman Abdurrahman mengatakan, komisi VII DPR RI bersepakat dengan Menteri ESDM untuk melakukan kordinasi dengan Kementerian dan pelaku industri terkait usulan peninjauan kembali Permen ESDM No 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Hasil rapat ini diperoleh pasca munculnya keluhan terkait proses perizinan yang dinilai cukup panjang.

Baca Juga: PGN Bakal Pasok Gas Bumi hingga 3 BBTUD ke Kawasan Industri Makassar

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, pihaknya perlu melakukan kordinasi dengan Kementerian lain yang terkait untuk meninjau ulang proses yang ada.

Menurutnya, kebijakan pemberian harga gas pun selama ini juga harus mempertimbangkan kontraktor migas.

"Dari volume yang diajukan 7 sektor industri, kita rekap dan koordinasikan dengan SKK Migas karena suplai ini terkait dengan kontraktor (migas)," ujarnya, Kamis (2/2).

Arifin melanjutkan, umumnya para kontraktor migas khususnya perusahaan asing pun juga harus melakukan kordinasi dengan kantor pusatnya masing-masing.

Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya, Singapura Bakal Beli Listrik dari Malaysia

Merujuk data Kementerian ESDM, realisasi serapan gas 7 sektor industri penerima manfaat hingga Agustus 2022 mencapai 1.054,54 BBTUD atau setara 84,11% dari aloasi yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM 134/2021 sebesar 1.253,81 BBTUD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×