Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersepakat untuk meninjau kembali kebijakan harga gas bumi US$ 6 per MMBTU.
Pimpinan Rapat Kerja Komisi VII Maman Abdurrahman mengatakan, komisi VII DPR RI bersepakat dengan Menteri ESDM untuk melakukan kordinasi dengan Kementerian dan pelaku industri terkait usulan peninjauan kembali Permen ESDM No 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Hasil rapat ini diperoleh pasca munculnya keluhan terkait proses perizinan yang dinilai cukup panjang.
Baca Juga: PGN Bakal Pasok Gas Bumi hingga 3 BBTUD ke Kawasan Industri Makassar
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, pihaknya perlu melakukan kordinasi dengan Kementerian lain yang terkait untuk meninjau ulang proses yang ada.
Menurutnya, kebijakan pemberian harga gas pun selama ini juga harus mempertimbangkan kontraktor migas.
"Dari volume yang diajukan 7 sektor industri, kita rekap dan koordinasikan dengan SKK Migas karena suplai ini terkait dengan kontraktor (migas)," ujarnya, Kamis (2/2).
Arifin melanjutkan, umumnya para kontraktor migas khususnya perusahaan asing pun juga harus melakukan kordinasi dengan kantor pusatnya masing-masing.
Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya, Singapura Bakal Beli Listrik dari Malaysia
Merujuk data Kementerian ESDM, realisasi serapan gas 7 sektor industri penerima manfaat hingga Agustus 2022 mencapai 1.054,54 BBTUD atau setara 84,11% dari aloasi yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM 134/2021 sebesar 1.253,81 BBTUD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News